Publik Harus Tahu, Ini Kronologis Penangkapan Ketum PPWI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Publik Harus Tahu, Ini Kronologis Penangkapan Ketum PPWI

Kamis, April 07, 2022


Jakarta(DKI).GP- Beberapa pekan terakhir ini, ramai media memberitakan tentang penangkapan Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA Ketua Umum "Persatuan Pewarta Warga Indonesia" (PPWI) oleh Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.


Dari pemberitaan yang beredar serta fakta lapangan, disebutkan bahwa kedatangan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam rangka menjenguk salah satu anggota PPWI yaitu seorang Pimpinan Redaksi Media Online serta menanyakan langsung kepada Kapolres Lampung Timur tentang proses perkara tersebut.


Untuk itu, publik harus tahu tentang kronologis penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA oleh  Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.


BACA JUGA : 

https://www.jayantaranews.com/p=85857&fbclid=IwAR0Si3Zx4diZecV5t4PtSYIyumheuDNrRJuNdfxVIkWfru7NemKAbvb6KNc


Setelah Ketum PPWI menunggu lama diruang tunggu Polres Lampung Timur, namaun Kapolres yang ditunggu tak kunjung juga datang dan dapat ditemuisehingga terjadi perdebatan kecil antara Ketum PPWI dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan beberapa anggotanya.


Karena merasa kesal kedatangan baiknya tak ditanggapi oleh Kapolres, lalu Ketum PPWI keluar dari Kantor polres Polres Lampung Timur tersebut dan mendapati ada karangan bunga terpampang berdiri dari kaum adat, yang bertulisan ucapan selamat untuk kepolisian karena telah berhasil menangkap oknum wartawan pemeras.


BACA JUGA : https://www.goparlement.com/2022/03/awass-law-firm-proses-penangkapan-ketum.html


Melihat karangan bunga yang sengaja melecekan perofesi wartawan, Ketum PPWI langsung merobohkan papan tersebut, namun tak lama kemudian papan bunga tersebut dirikan kembali oleh anggota kepolisian tanpa ada yang rusak.


Hanya karena persoalan sepele, Ketum PPWI Wilson Lalengke, Spd, Msc, MA ditangkap dengan proses penangkapan layaknya seorang teroris yang sangat berbahaya dengan tangan diborgol dan dikawal oleh gabungan anggota kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.


BACA : https://www.goparlement.com/2022/03/danny-ph-siagian-dewan-pers-jangan-coba.html


Tak hanya itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan tokoh Nasional, dan juga alumni Lemhanas RI, seorang Pimpinan Redaksi bahkan ia dikenal karena gerakannya yang selalu membela kebenaran terhadap kemerdekaan pers apa lagi mengkriminalisasi para pekerja pers, Wilson Lalengke akan tampil dibarisan depan untuk menegakan keadalin pers di nusantara ini. 


BACA :  https://www.goparlement.com/2022/03/tokoh-pers-sumbar-ketum-ppwi-jadi.html


Ternyata pengangkapan dan penahanann terhadap Ketum PPWI Wilson Lalengke ini dikebut alias dipercepat agar proses hukumnya bisa langsung dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Tentu hal ini banyak pihak dari tokoh pers mempertanyakan, ada apa dengan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung dibalik penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini?. Sehinnga penahan Ketum PPWI ini mendapat kecaman dari luar negeri.


BACA:  https://www.goparlement.com/2022/03/penahanan-wilson-lalengke-tuai-kecaman.html


Hal yang sama juga jadi tanda tanya oleh Kuasa Hukum Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan kawan kawan, saat melakukan kunjungan sekaligus bermaksud menemui Kepala Polres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur pada Rabu (6/4/2022).


"Setelah menunggu cukup lama, hinggah pukul 16.00 WIB namun kami tidak bisa juga menemui Kapolres," ungkap Danel pada redaksi media grup PPWI, dan menambakan kejadian ini akan dilaporkannya kepada Propam Mabes Polri.


BACA:

https://www.goparlement.com/2022/04/kapolres-lampung-timur-tidak-mau-temui.html?fbclid=IwAR2afe2zWy2Ezz3q2wlfDb4T3Hr4YiV7og2tIBHlqA6NilEJfQvNRbCIfsg


Disisi lain, banyak insan pers menilai, penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini tampaknya memang didukung oleh Dewan Pers (DP) yang seharusnya mengayomi para pekerja pers. Hal ini dengan nyata DP bolak balik ke Polda Lampung dan Polres Lampung Timur untuk memberikan dukungannya kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap dan memproses hukum ketua umum PPWI beserta beberapa anggotanya yang dianggap bukan konstituen DP.


BACA : https://www.goparlement.com/2022/03/awass-law-firm-proses-penangkapan-ketum.html


Dari perkara yang sedang dijalani oleh Ketum PPWI Wilson Lalengke, terlihat sekali nafsu DP untuk memperkuat dukungannya, sehingga ada oknum DP yang asal berbicara dengan jelas-jelas mengangkangi Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers itu sendiri. Apalagi yang berbicara adalah seorang yang dijuluki ahli pers DP yang mengatakan bahwa PPWI bukan Organisasi Pers karena bukan Konstituen Dewan Pers dan wartawan yang belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan dewan pers maupun konstituennya bukanlah seorang wartawan.


Dalam undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 itu sendiri, verifikasi media maupun UKW bukanlah termasuk Produk dari UU Pokok Pers.


BACA: https://www.goparlement.com/2022/03/mantan-wartawan-prof-dr-sutan-nasomal.html.


Ucapan yang sembarangan ini jelas dapat diduga merupakan penghalalan segala cara oleh dewan pers untuk mematikan media dan organisasi pers yang bukan merupakan konstituen dewan pers


Atas hal ini, Kamis 24/03/2022 pekan lalu, Ribuan insan pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di dua titik, yakni di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri.



BACA :  https://www.goparlement.com/2022/03/presidium-fpii-menilai-penangkapanketum.html


Dalam aksi Intelektual yang dilakukan oleh Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, di depan gedung DP, anehnya tidak ada satupun pengurus DP yang ada ditepat untuk menemui para pendemo yang sejatinya merupakan para jurnalis. Setelah diberkan kesempatan kepada perwakilan pendemo utnuk masuk ke gedung DP, ternyata hanya ASN Kominfo yang ditugaskan oleh DP untuk menyambut perwakilan dari Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, "kemana para pengurus DP yang katanya ahli dibidang pers ini???, Kenapa tak berani beradu pendapat???" ujar Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe melalui orasinya. 




Para pendemo sendiri akhirnya melanjutkan demo damai ke Mabes Polri dan sedikit terobati atas jawaban dari pihak Mabes Polri dalam hal ini Kasubag Yanduan yang mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa UKW dan Verifikasi media bukanlah Produk Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan menyesali atas terjadinya penangkapan ketua umum PPWI serta akan segera menindak lanjutinya.


BACA : https://www.goparlement.com/2022/03/halangi-tugas-jurnalis-kuasa-hukum-ppwi.html


"Inilah yang menjadi tanda tanya besar oleh banyak kalangan, ada apa dibalik penangkapan Ketum PPWI yang begitu cepat, bahkan diperlakukan bagaikan seorang teroris, ada apa pula dengan DP yang sepertinya gembira dan senang terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke. Sepertinya DP akan melakukan segala cara untuk menumbangkan Organisasi Media dan Wartawan yang bukan konstituen DP," ujar Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH, yang merupakan salah satu anggota tim Penasehat Hukum DPN PPWI. 






#GP | Tim Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS