Endang Laoli menyatakan dirinya masuk Islam untuk mendapatkan ketenangan. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Endang Laoli menyatakan dirinya masuk Islam untuk mendapatkan ketenangan.

Jumat, Januari 07, 2022

Sijunjung(SUMBAR).GP- Endang Laoli yang berdomisili di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru menyatakan diri menganut Agama Islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat di Masjid Nurul Iman, Kiliran Jao, Nagari Muaro Takung, Jumat (7/1).


Pengucapan dua kalimah syahadat sebagai bukti otentik Endang Laoli menganut Agama Islam dipandu Ketua Rumah Mualaf Kamang Baru, Emriadi,S.Ag dihadiri Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Sijunjung Buya H Syukri Rahmat,Lc.MA.


Karena pengucapan syahadatain Endang itu, dilaksanakan ba'da Shalat Jumat disaksikan banyak jemaah, tokoh masyarakat dan Pengurus Masjid setempat. 


"Bahkan sebelum shalat Jumat pun,  pengurus masjid Nurul Iman Kiliran Jao telah  menyampaikan via mikropon masjid informasi tentang  kegiatan prosesi pengucapan syahadatain calon mualaf  ba'da Jumat di masjid ini," ujar Emriadi usai kegiatan tersebut.


Emriadi yang juga Penyuluh Agama Fungsional Kecamatan Kamang Baru mengatakan, pada hari Rabu kemarin pencatatan Administrasinys dan pembekalan sudah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kamang Baru oleh Pengurus rumah mualaf.


"Endang Laoli berkeinginan kuat masuk Agama Islam ingin mendapatkan ketenangan hati, sebab beberapa waktu  belakangan  ini hati ini, selalu gundah dan resah tidak tahu sebabnya, dalam fikiran saya datang sesuatu meyakinkan bisa tenang dengan manganut Islam," katanya kepada Emriadi saat wawancara dan konsultasi tentang prosesi masuk Islam.


"Benar saya saat ini, sungguh nyaman dan bahagia," ungkapnya usai mengucapkan dua kalimah syahadat.


Dari keterangan Emriadi, Endang saat masuk Agama Islam ini didampingi seorang anak kecilnya usia 2 tahun, tentu otomatis ia mengikuti orangtuanya, dan keluarganya yang lain belum masuk islam,  mungkin menyusul.


Dari keterangan yang diterima kata Emriadi, saudara Endang  juga sudah banyak berdomisili di Kenegarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru.


Dijelaskan oleh Emriadi persyaratan yang wajib dipenuhi bagi setiap mualaf di Kecamatan Baru  adalah ;

1. Berdomisili di Kecamatan Kamang Baru dibuktikan degan Surat Keterangan Wali Nagari.

2. Surat permohonan yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kamang Baru. 

3.Surat pernyataan keluar agama terdahulu pakai matrai 10 ribu rupiah yang ditandatangani oleh  bersangkutan.

4.Surat pernyataan masuk ke dalam agama islam bermatrai  10 ribu rupiah yang ditandatanginya,  diketahui 2(dua) orang saksi dan Wali Nagari.  

5.Pas  foto  2x3 sebanyak dua lembar. Dan kepada mereka yang mualaf diberikan sertifikat.



Ketua MUI  Sukri Rahmat dalam nasehatnya, Syahadat 

adalah kesaksian seseorang pemeluk Islam, ada kewajiban

yakni melaksanakan shalat fardu 5 kali dalam sehari. Laksanakan shalat seberapa mampu dulu.


" Yakinlah seyakin-yakinnya kepada Alllah dan taatlah setaat taatnya kepada Allah, ada yang hilang tapi ada yang datang," tegas Syukri Rahmat menasehati Endang.


Selanjutnya, Syukri Rahmat  menguraikan dan memjelaskan rukun islam dan 

menyebutkan shalat itulah  yang menghubungkan kita dengan Allah,  kalau menghadapi masalah minta tolonglah kepada Allah, Insya Allah akan mengatasi masalah kita itu.


"Dan kepada  semua jemaah yang membantu mualaf dan   yang hadir dalam prosesi ini,  semua dapat pahala dari Allah, Swt serta untuk menjaga hidayah caranya ikut wirid atau pengajian," jelas Syukri Rahmat.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS