Tangkap Pelaku Penyalahan Guna Narkoba Jenis Shabu, Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto Patut Diacungkan Jempol - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Tangkap Pelaku Penyalahan Guna Narkoba Jenis Shabu, Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto Patut Diacungkan Jempol

Rabu, Oktober 06, 2021


Sawahlunto(SUMBAR).GP- Gerakan sigab Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto, Polda Sumbar patut diacungkan jempol. Pasalnya ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto mendapatkan informasi dari seorang masyarakat Desa Santur, bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang di edarkan oleh 2 (dua) orang pelaku dan Anggota Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan, Senin (04/10/2020).

Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Res. Narkoba AKP. Syamsurizal, S.H, Rabu (06/10/2021) diruang kerjanya mengatakan, "Bertempat di sebuah pencucian mobil di Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto kita telah melakukan penangkapan 2 (dua) Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu oleh Tim Opsnal Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto," ujarnya.

Dikatakannya, adapun pelaku yang diamankan tersebut berinisial AW (24) suku Minang beralamat Dusun Limau Kambiang Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto bersama rekannya berinisial  AA (26), dusun Limau Kambiang Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.

"Dua orang tersangka dugaan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dilapisi dengan kertas timah rokok. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 lembar. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor handphone 082345304878. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru kombinasi hitam dengan nomor handphone 083177946067. 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor warna merah kombinasi hitam. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR dengan plat nomor BA 2292 QO warna merah kombinasi hitam atas nama Asyaf Salim," apapar Kasat Res. Narkoba AKP. Syamsurizal, S.H.

Penangkapan tersebut disaksikan oleh  Anggi Nurman, (33 tahun), Alvan Herdi Putra, (25 tahun), keduanya suku Minang, Polri, Asrama Polres Sawahlunto.

"Penangkapan tersebut berwal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggota Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto sebagai pembeli dan menghubungi pelaku serta sepakat untuk pertemu di Taman Silo Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. Anggota Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto memesan 1 gram narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pelaku menyetujuinya," sebut Kasat Res. Narkoba AKP. Syamsurizal, S.H.  

Dalam kesepakatan transaksi tersebut, pelaku AA bermaksud pergi membali shabu ke Daerah Solok dan meminta uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah pelaku mendapatkan narkotika tersebut dan sepakat untuk bertemu dengan Polisi yang menyamar di dekat kantor KPUD Sawahlunto .


"Setelah pelaku sampai di pencucian mobil yang lokasinya dekat  dengan kantor KPUD Kota Sawahlunto kedua pelaku turun dari motornya, lalu pelaku AW menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu kepada Polisi yang menyamar. Polisi yang memyamar langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) ke dua orang pelaku dengan dibantu oleh Polisi lainnya," tandasnya.

Karena lokasi penangkapan di pencucian mobil, maka Polisi memanggil pemilik pencucian untuk menyaksikan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dan dinyatakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan shabu dan pelaku mengakuinya telah membeli  shabu di Daerah Solok. Polisi langsung membawa pelaku serta barang bukti untuk di amankan di Polres Sawahlunto guna prosea penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Res. Narkoba AKP. Syamsurizal, S.H.

#GP | Ce




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS