Masyarakat Parit Malintang Merasa Dirugikan, Kadukan Nasib Pada Kuasa Hukmumnya Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Masyarakat Parit Malintang Merasa Dirugikan, Kadukan Nasib Pada Kuasa Hukmumnya Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H

Rabu, Oktober 06, 2021


Padang(SUMBAR).GP- Masyarakat Kenagarian Parit Malintang Padang Pariaman merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Pariaman.


Hal ini disampaikan oleh Datuak Rangkayo Mulie Mantan Ketua KAN Nagari Parit Malintang saat gelar jumpa Pers Minggu, 3 Oktober 2021, bertempat di Pangeran Beach Hotel didampingi kuasa hukumnya, Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H.


Dalam keterang Pers itu, Datuak Rangkayo Mulie mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Padang Pariaman melalui panitia Pembebasan tanah Ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang di keluarkan Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Tahun 2007 No 05/Penpel-PM/1V/2007 dengan perihal Penyerahan tanah untuk pusat ibukota kabupaten Padang Pariaman yang di tujukan pada Bupati Padang Pariaman.


Dalam surat tersebut yang di tanda tangani AB.DT Rajo Ameh selaku Ketua Panitia pembebasan tanah dan Syamsul Bahri selaku walinagari saat itu yang juga di tanda tangani oleh B DT Sinaro S.Pd sebagai Ketua KAN Nagari Parit Malintang yang di tembuskan ke Ketua DPRD, Pengadilan Negeri, Kejari, Kapolres. Dandim serta Camat Enam Lingung Padang Pariaman diduga ada kokalikong.


"Pembebasan lahan ganti rugi tanah Tol Padang - Pekanbaru yang diduga ada kongkaling itu, akhirnya bikin resah masyarakat," kata Datuak Rangkayo Mulie.


Menurut DT Rangkayo Mulie, pembebasan tanah itu tidak bisa di jadikan alasan kalau tanah tersebur sudah menjadi milik atau aset Pemda Padang Pariaman Sebagai Pengalihan Hak.


"Katena tanah tersebut bukan milik pribadi tetapi adalah tanah ulayat nagari Parit Malintang, Kami atas nama masyarakat akan mengugat Pemda Padang Pariaman karena tanah tersebut bukan hak milik hanya hak pakai," tandas DT Rangkayo Mulie.


Anehnya, kata Dt Rangkayo Mulie, Hak Pakai di minang tidak sama dengan Hak pakai di Indonesia. Hak Pakai di Minang gunakan dan manfaatkanlah selama masih di pergunakan. Kalau sudah selesai kembalikan lah kepada masyarakatnya atau pemilik lahan.


“Kabau Pai Kubangan Tingga, “Tabaok Tanah Luluak Nan Lakek Di Badan”Kembali lagi Ke Kerapatan Adat Nagari. Ganti Tanaman, Bangunan kan ada penggarap di situ Kalau di anggap penyerahan masyarakat itu sebagai pelepasan hak. Mana bisa tanah ulayat di serahkan oleh seorang penggarap. Dan inilah yang akan muncul konflik lain," tekuk Dt Rangkayo Mulie.


Dikatakannya, sampai saat ini kami belum pernah menyerahkan tanah ke pemda Padang Pariaman. Yang ada itu adalah surat pernyataan surat kesediaan menyerahkan tanah untuk Ibukota Kabupaten pada Tahun 2007. Dan setelah kami tanyakan ke BPN dan kami pantau sejak dulu, surat itu tidak bisa menjadi dasar menjadi aset Pemda. Kalau Tanah itu menjadi aset Pemda harus ada pengalihan hak dan serah terima, kata DT Rangkayo Mulie.


Diminang kata Dt Rangkayo Mulie, Penggarap tanan kaum itu bisa saja urang sumando.


"Urang sumando sebagai penggarap hanya bisa menerima ganti rugi tanaman, kalau ganti rugi tanah itu ninik mamak yang berhak," ujarnya.


Sementara itu Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H, menyampaikan, "Saya sebagai pengacara tentu akan memperjuangkan hak dari klien, apalagi saya adalah putra Sicincin. Tentu persoalan masyarakat Parit Malintang ini merupakan tanggung jawab moral bagi saya," tutupnya.


#GP | Ce | Red







 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS