PT. Asabri (Persero) Sosialisasi Di Kodim 0105/Aceh Barat Terkait Manfaat Asabri Dan PUM KPR - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

PT. Asabri (Persero) Sosialisasi Di Kodim 0105/Aceh Barat Terkait Manfaat Asabri Dan PUM KPR

Rabu, Maret 03, 2021


Aceh Barat(ACEH).GP- PT. Asabri (Persero) Cabang Banda Aceh sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan sosialisasi sekaligus kuesioner terkait manfaat program dari asuransi tersebut yang dirujuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. Kegiatan diikuti oleh Prajurit dan Persit Kodim 0105/Abar yang di gelar di Aula Makodim Jalan lmam Bonjol Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/3/2021)

 

Tim Asabri yang hadir diantaranya Kepala Kantor Cabang Banda Aceh Kolonel (Purn) Ngateno, Kabid Pelayanan Sri Mulyono serta dua Staf lainnya yakni Zulfikar dan Syahrul. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Pasi Pers Lettu lnf Suna'im sebagai penanggung jawab kegiatan yang mewakili Dandim 0105/Abar.

 

Dalam sambutannya, Lettu lnf Suna'im mewakili Dandim mengucapkan selamat datang dan terimakasih sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan yang mana Dandim tidak dapat hadir karena sedang mendampingi kunjungan kerja Panglima Kodam lM di wilayah Aceh Barat.

 

"Kepada rombongan PT. Asabri, kami meminta di berikan pemahaman tentang apa manfaat dari asuransi ini dan bagamana ketika pensiun kami bisa mengetahui proses atau cara pengurusan Asabri serta apa saja yang akan menjadi hak - hak dan kewajiban setelah memasuki purna tugas atau pensiun", ucap Pasi Pers saat membuka kegiatan sosialisasi

 

Sejalan dengan hal tersebut, dalam paparannya, Ngateno menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menyamaratakan informasi mengenai program manfaat Asabri, besaran nilai manfaat dan tata cara pengajuan klaim.


"Untuk diketahui, selama ini setiap bulan gaji Prajurit di potong 8 persen oleh PT. Asabri. Ada empat program Asabri diantaranya Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Pensiun. Adapun besaran hak yang diterima adalah THT sebesar 3,25 persen, JKK 0,62 persen, JKm 0,82 persen dan Pensiun 4,75 persen yang kesemuanya dari gaji pokok", papar Ngateno


Dalam kesempatan ini juga, Ngateno menyampaikan tentang manfaat produk Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR, dengan besaran dana sesuai pangkat atau golongan. Untuk Tamtama Rp. 20 juta, Bintara Rp. 25 juta, Pama Rp. 30 juta, Pamen Rp. 35 juta dan Pati Rp. 40 juta.

 

Sedangkan untuk proses pengajuan klaim, dapat diselesaikan berdasarkan syarat maupun berkas diterima secara valid, benar dan lengkap. Yang biaya perawatan dapat diajukan (reimburse) maksimal 2 tahun dari tanggal kejadian dan dibayarkan melalui Nomor Rekening yang sah atas nama pengajuan klaim.

 

Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab, pembagian hadiah dan saling tukar pelakat serta sesi foto bersama.
 
 
#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS