Pejabat Esensial Divaksinasi untuk Kedua Kalinya - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Pejabat Esensial Divaksinasi untuk Kedua Kalinya

Kamis, Februari 18, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah 14 hari lalu divaksin tahap pertama, pejabat publik esensial dan tenaga kesehatan (nakes) kembali divaksinasi untuk kali kedua, Rabu (17/02/2021), di Puskesmas Gunung.


Pada vaksinasi tahap dua ini, dr. Sonya Themiarto kembali dipercaya menjadi vaksinator, seperti pada vaksinasi pertama lalu. Sonya menyuntikkan vaksin kepada Kapolres, AKBP Apri Wibowo, SIK, Danyon B Pelopor Brimob, Kompol Subagio, SH. M. Si, Kakan Kemenag, Drs. H. Gusman Piliang, Inspektur, Dr. Syahril, Perwakilan IDI, dr. Yenny Muchtar, Sp. P, dan perwakilan mahasiswa Irfa Zilmi. 


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Drs. H. Nuryanuwar, Apt. M.Kes, MMR menyampaikan, setelah vaksinasi pertama pada 3 Februari lalu, sesuai dengan pedoman dan petunjuk, 14 hari setelah itu harus dilaksanakan vaksinasi kedua.


“Proses pelaksanaaan vaksinasi kedua ini, peserta vaksin tetap harus melakukan screening kembali untuk memastikan kondisi tubuh yang fit. Vaksin yang digunakan sama dengan vaksin pertama. Bagi yang tidak bisa mengikuti vaksinasi kedua setelah 14 hari, dikarenakan kondisi tubuh yang tidak fit, masih bisa melakukan vaksinasi kedua di hari ke-15 atau 16," jelasnya.

 

Nuryanuwar menambahkan, bagi yang tidak bisa mengikuti vaksinasi kedua sesuai dengan jadwal, bisa dilakukan besok harinya di enam fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk sebagai fasilitas pelaksanaan vaksin, di empat puskesmas dan dua rumah sakit.


"Yaitu di Puskesmas Koto Katik, Gunung, Kebun Sikolos, Bukit Surungan, RSUD dan Rumah Sakit Yarsi," jelasnya.


Selain itu, Nuryanuwar juga menyebutkan, sejak hari pertama dilakukannya vaksinasi, tidak ada laporan atau keluhan dari peserta vaksinasi, berupa gangguan kesehatan. "Ini bisa membuktikan bahwa vaksin itu aman," tuturnya.


#GP | DF | DEGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS