Ini Hak Jawab dan Klarifikasi Dinas Kominfo Tanah Datar Terkait Berita "Dinas Kominfo Tanah Datar Terkesan Kangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers" - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Ini Hak Jawab dan Klarifikasi Dinas Kominfo Tanah Datar Terkait Berita "Dinas Kominfo Tanah Datar Terkesan Kangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers"

Sabtu, Februari 27, 2021


Padang(SUMBAR).GP- Berikut penjelasannya Dinas Kominfo Tanah Datar seperti dikirim dalam surat hak jawab format FDF bernomor: 555/95/Kominfo-2021, lewat email redaksigoparlement@gmail.com, Kamis, 25 Feb 00.12

Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Kerja Sama dengan Perusahan Media yang mengajukan proposal ingin bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Hari Selasa tanggal 2 Febru 2021, jelas harus terdaftar di Dewan Pers dan wartawan yang ditempatkan di Tanah Datar diprioritaskan yang sudah UKW (namun yang belum akan di UKW-kan dengan anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang tersedia. Hal ini mematuhi setiap pasal - pasal pada UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Bab V Pasal 15, Dewan Pers huruf f yang memfasilitasi organisasi - organisasi pers meningkatkan kualitas profsesi  kewartawanan dan huruf g mendata perusahan pers. Saya Kadis Kominfo Tanah Datar TIDAK BISA menerima berita di atas terutama kata sektarian, diskriminasi, penuh nuansa KKN dan jongos Dewan Pers.

Jurnalis/editor berita di atas telah memasukan opini pribadi ke dalam judul berita dan isi berita tampa melakukan pengimbangan informasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar. Untuk itu sesuai UU   No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 (hak jawab dan hal koreksi) dengan ini kami minta Saudara Redaksi goparlement.com mengkoreksi judul dan isi berita tersebut menjadi berita dengan fakta yang benar segera, dalam waktu 2x24 jam sejak surat ini diterima. Sebagai bahan koreksi lainnya, kami akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers


Penjelasan Redaksi:

Jurnalis/editor goparlement.com yang juga wartawan tergabung dalam Grup Rumah Gadang Wartawan (Rungawa) Luhak Nan Tuo (LNT) ketika membaca tentang siran Pers Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuoh ttps://shootlinenews.com/2021/02/23/siaran-pers-rugawa-lnt/ serta monitor di Grup ada pemberitana dengan judul "http://matasumbar.com/syarat-kerjasama-media-di-pemkab-tanah-datar-kangkangi-kebebasan-pers/" Maka Jurnalis/editor goparlement.com minta komentar Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke yang juga seluku tokoh Pers Nasional.

Untuk itu atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan ini, redaksi meminta maaf


#GP | Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS