Tim Polresta Padang Amankan Aksi Balap Liar Yang Resahkan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Tim Polresta Padang Amankan Aksi Balap Liar Yang Resahkan Masyarakat

Minggu, Desember 06, 2020
 Foto:Polresta Padang

Padang(Sumbar),GP- Terkait masih marak nya aksi balap liar yang di lakukan beberapa kalangan muda yang sangat meresahkan masyarakat kota Padang akhir -akhir ini dibubarkan paksa pihak kepolisian resor kota Padang. Minggu dini hari (6/12/2020). 


"Banyak warga yang mengeluhkan aksi balap liar di Jalan Khatib Sulaiman ini, laporan intel pun mengatakan demikian. Hingga akhirnya kami turun ke lokasi untuk membubarkan dengan paksa dan terukur" terang Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Askar. 

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat,diketahui bahwa Jalan Khatib Sulaiman hampir setiap Sabtu malam dijadikan lokasi balap liar, bukan hanya sepeda motor namun juga mobil. 

Ratusan personel Polresta Padang dan jajaran akhirnya menyambangi jalan lokasi yang kerap dikeluhkan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. 

Ketika iring-iringan mobil polisi sampai di lokasi, sejumlah muda-mudi yang awalnya duduk di sisi kiri dan kanan Jalan Khatib Sulaiman Padang langsung berhamburan kabur. 

"Ditengarai mereka yang duduk itu penonton atau pelaku yang akan melakukan balap liar," tuturnya. 

Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah orang, terutama mereka yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata. "Pengendara yang tidak memakai helm, kendaraan yang memasang knalpot blong, langsung ditilang," ungkap nya. 

Untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat langsung diamankan  petugas ke Kantor Polresta Padang. 

Hingga pukul 03.00 WIB, dini hari,polisi mengamankan sebanyak 30 kendaraan yang didominasi kendaraan roda dua. 

Alwi menerangkan ke depan pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman pada Sabtu malam akan dirutinkan, demi menjamin keamanan serta kenyamanan warga yang melintas sesuai perintah Kapolresta Padang AKBP Imran Amir. 

Ia menegaskan pelaku yang terbukti melakukan balap liar akan dijerat dengan pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. 

Selain Kabag Ops Kompol Alwi Askar, kegiatan malam itu juga diikuti oleh Kasat Intelkam Kompol Jon Hendri, Kasat Sabhara Kompol Sayuti Bay, Kasat Lalu Lintas AKP Syukur Hendri Saputra, Kasat Binmas dan perwira lainnya. dalam kesempatan itu Kabag Ops juga memberikan imbauan,”protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kafe atau warung kawasan Khatib Sulaiman,dengan terus mengikuti prokes yang sudah ada,selalu menggunakan masker di tempat keramaian dan jaga jarak,”pungkasnya.

#GP|MEP|RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS