Mengawali tahapan Pemilu 2020, KPU Sijunjung Adakan Bimbingan Teknis tentang Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Mengawali tahapan Pemilu 2020, KPU Sijunjung Adakan Bimbingan Teknis tentang Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, Agustus 25, 2020


Sijunjung(SUMBAR).GP- Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah menegaskan,  guna mempersiapkan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Sijunjung (KPU Sijunjung) mengadakan Sosialisasi  peraturan KPU No 1 Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis( Bimtek)  Tata Cara Pencalonan bagi Para Calon yang akan berkompetisi  di pemilu Kabupaten Sijunjung. 


loading...
Hal itu ditegaskan dalam kata sambutannya pada saat pelaksanaan Bimtek yang  diselenggarakan di KPU setempat, Jln.Prof.M.Yamin, SH Muaro Sijunjung,  Senin (24/8).

Lebih lanjut Lindo Karsyah, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten Sijunjung ini, agar pemilu tersebut berlangsung aman, tertib , lancar dan sukses.

"Kepada Dinas Kominfo, kami mohon agar digaungkan lebih luas lagi, sehingga pemilu Kepala Daerah, 9 Desember 2020  ini dapat diketahui dan sampai kepada seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya. 

Lindo berharapkan agar semua pihak yang  terkait, harus mengetahui dan mengerti serta memahami  mekanisme pelaksanakaannya,  sehingga pemilu di Kabupaten Sijunjung ini kelak  berjalan dengan sukses  dan lancar.

Dalam rapat Bimtek yang  dihadiri Dandim 0310/SS, Forkopimda, Dinas Perhubungan, BKSDM, Dinas Kesehatan, Satpol-PP,  dan Dinas lainnya, Kepala Dinas Kominfo Sijunjung diwakili Kasi Humas Djonedi Deyusa Putra Ilham, ST.S.Si. M.I.Kom menyampaikan  bahwa tugas pokok Dinas Kominfo adalah menyampaikan informasi dan mempublikasikan kegiatan Pilkada 2020  ke khalayak ramai serta  membantu KPU Sijunjung  mensosialisasikan tahapan- tahapan  pilkada tersebut 

"Dinas Kominfo juga  akan membantu KPU Sijunjung, sehingga bisa sukses pelaksanaan  pilkada 2020 ini," ungkap Dje panggilan akrab Humas Sijunjung itu.

 Pada  tahapan pencalonan, ungkap  Dje  ada  satu  syarat bagi  calon  yang merupakan  mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya wajib secara jujur  mengemukakan kepada publik seperti  tertuang  pada pasal 4 ayat (2b) dan ayat (2c) PKPU 1/2020.

"Dinas Kominfo akan membantu para calon untuk mempublikasikan ke media masa yang berekerja sama dengan Dinas kominfo," ungkap Dje.

"Mudah mudah semua calon di kabupaten Sijunjung tidak ada dalam pasal ini," tutupnya.

#GP | Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS