Diduga, Ibu 10 Anak pengedar narkoba di Tiku Kab Agam Diringkus Polisi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Diduga, Ibu 10 Anak pengedar narkoba di Tiku Kab Agam Diringkus Polisi

Senin, Juli 20, 2020

Agam(SUMBAR).GP- Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Provinsi Sumatera Barat Kembali meringkus warga Jorong Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Minggu 19 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.


Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan S.Ik MH didampingi Kasatresnarkoba Iptu Awal Rama mengatakan, tersangka beirinial YT (47) warga Jorong Banda Gadang, Kanagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.

Dalam Kegiatannya tersangka ini terbilang licin, ia sempat lolos beberapa kali dari pengintaian petugas.

“Tersangka ini merupakan Target Operasi BNN dan Dir Narkoba Polda Sumbar semenjak Januari lalu, ia sudah diincar beberapa kali namun tidak memegang barang bukti. Berkat kerja keras Satresnarkoba Agam tersangka berhasil ditangkap hari Minggu kemaren,” ujarnya saat press release di Aula Wibisono Polres Agam, Senin (20/7/2020).


loading...
Saat penggeledahan tim Opsnal Polres Agam, menemukan barang bukti 1 paket sedang dan 4 paket siap edar Shabu di dalam sebuah kotak. Namun saat penggeledahan ulang, Polisi berhasil menemukan 1 paket besar Shabu yang disimpan di celana dalam tersangka.

“Total BB cukup banyak jika di jual berkisar Rp 16 juta,” katanya lagi.

Kini tersangka bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas bisnis haram tersebut tersangka diancam Pasal 112 Ayat ( 1 ) Juntco Pasal 114 Ayat ( 1 ) Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun penjara.

“Kita masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan berkemungkinan ada tersangka lainnya. Polri tidak akan main main dengan Narkoba. Kita akan kejar dan tindak tegas,” tutupnya. 

#GP | AP KARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS