Bupati Agam Indra catri Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD kab Agam - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Bupati Agam Indra catri Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD kab Agam

Senin, Juli 20, 2020

Agam(SUMBAR).GP- DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat  Paripurna penyampaian Nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, Senin (20/07/2020).

Selanjut ranperda tentang pembentukan Nagari Salareh Aia Timur, Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, Nagari Dalko, Nagari Nan Limo, Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Nagari Pauh Kamang Mudiak dan Nagari Durian Kapeh Darussalam.


loading...
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, yang dimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Irfan Amran. Dihadiri oleh Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD beserta Forkopimda Agam, dan Kepala OPD.

Dalam penyampaian Nota tersebut, Bupati Agam mengatakan pada Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari terdapat empat substansi perubahannya yakni persyaratan perangkat nagari tidak harus berasal dari penduduk nagari setempat, melainkan seluruh masyarakat yang memiliki KTP.

“Selain itu, terkait dengan pemberhentian perangkat Nagari yang dinyatakan sebagai terpidana akan diberhentikan sebegai perangkat nagari apabila dijatuhkan sanksi pidana dalam bentuk hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarakan keputusan pengadilan,” lanjut Indra Catri.


Selanjutnya, bupati menambahkan dalam hal kekosongan jabatan perangkat nagari masa tugas perangkat nagari yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat nagari lain yang tersedia.

“Kemudian, terkait pengangkatan kembali perangkat nagari yang habis masa jabatan yang diangkat secara periodisasi namun belum berusia 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun. Yang menjadi poin penting dari empat substansi tersebut yakni masa kerja perangkat nagari. Permendagri Nomor 67 tahun 2017 memberikan kepastian hukum kepada perangkat nagari untuk mengabdikan dalam membangun nagari sampai usia 60 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang tentang pembentukan Nagari Salareh Aia Timur, Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, Nagari Dalko, Nagari Nan Limo, Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Nagari Pauh Kamang Mudiak dan Nagari Durian Kapeh Darussalam, bupati berharap masyarakat nagari persiapan untuk segera memiliki pemerintahan defenitif.

“Nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati merupakan salah satu kelengkapan bahan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Kode Desa,” ungkap Bupati Agam dua periode itu.

Bupati menyebut, berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian oleh tim, terdapat 10 Nagari Persiapan yang berasal dari pemekaran 7 Nagari Induk yang layak ditingkatkan menjadi defenitif yakni, Nagari Salareh Aia dengan 3 Nagari Persiapan yakni, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat, dan Salareh Aia Utara. 

Kemudian, Nagari Kamang Mudiak dengan 2 Nagari Persiapan yakni Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak. Nagari Tabek Panjang dengan Nagari Persiapan Sungai Cubadak, Nagari Koto Tinggi dengan Nagari Persiapan Koto Gadang.

“Selanjutnya, Nagari Tanjung Sani dengan Nagari Pemekaran Dalko, Nagari Nan Tujuah dengan Nagari Pemekaran Nan Limo, dan Nagari Tiku Utara dengan Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam,” tutup Indra Catri.

#GP | AP KARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS