Satres Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Ganja - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Satres Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Ganja

Sabtu, November 09, 2019

Payakumbuh(SUMBAR).GP- Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang laki – laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jum’at (8/11/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari warga, tersangka ada menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja dan pada saat itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka ditangkap pada saat baru datang dan akan menuju gudang ikan yang ada di Pasar Ibuh, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Sat resnarkoba polres Payakumbuh mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Tersangka diketahui Berinisial Ef (47) warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat dan bekerja sebagai pedagang di Pasar Ibuh.

Dari hasil intograsi yang dilakukan Sareskoba Polres Payakumbuh dan penggeledahan bersama Pak RT setempat, tersangka mengakui telah menyimpan dan menyalah gunakan narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering dibungkus dengan lakban warna kuning, 1 paket besar yang dibungkus dengan kantong plastik dan disimpan di dalam WC gudang ikan.

Kemudian 11 paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan di bawah seng di belakang gudang tersebut. Juga 1 paket ganja dalam plastik bening yang disimpan di bawah tikar gudang tersebut dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.

Kini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Kota Payakumbuh, Kawasan Labuah Basilang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Doni Setiawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Desneri, “Benar pada Hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 16.00 wib yang bertempat di pasar ibuh Kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang bernama EFRI panggilan EF yang mana dari informasi masyarakat tersangka ada menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja dan pada saat itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka di tangkap pada saat baru datang dan akan menuju gudang ikan yang ada di Pasar Ibuh.” terangnya.

#GP | 014 | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS