Oktober 2019, Kendaraan Pribadi Dilarang Parkir di Terminal ini - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Oktober 2019, Kendaraan Pribadi Dilarang Parkir di Terminal ini

Selasa, September 17, 2019
Bukittinggi(SUMBAR).GP- Perwakilan pengurus bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal tipe A Simpang Aur, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat harapkan terminal tersebut difungsikan sebagaiman mestinya.

Menurut pengurus perwakilan bus AKDP M. St Pangeran, saat ini terminal tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak membuat nyaman bus atau kendaraan berplat kuning itu untuk menaik dan penurunkan penumpang. Hal tersebut kata dia, disebabkan banyaknya kendaraan pribadi dan kendaraan roda dua parkir. Parkirnya kendaraan pribadi maupun kendaraan roda di kawasan terminal tersebut membuat terminal menjadi sempit.

"Tak berfungsinya terminal sebagaimana mestinya, ya karena banyak mobil pribadi dan motor parkir dalam terminal. Kendaraan-kendaraan yang parkir itu, membuat terminal semakin sempit serta tidak membuat nyaman bus menurun dan menaikkan penumpang, termasuk pengguna jasa bus juga merasa tidak nyaman," ungkap Pangeran kepada goparlement.com di terminal Simpang Aur, Senin (17/9).    

Ia melanjutkan, jika terminal Simpang Aur benar-benar terminal tipe A, seharusnya aparatur berwenang menertibkan keberadaan kendaraan pribadi maupun kendaraan roda yang parkir dalam area terminal.

"Harusnya petugas berwenang memang tidak membiarkan area terminal dimanfaatkan juga menjadi area parkir seperti yang terlihat saat ini, kecuali kendaraan pengurus perwakilan bus seperti ketua agen maupun anggota keagenan termasuk pekerja dalam terminal. Hal itu sudah saya sampaikan kepada aparat berwenang dan perangkat SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) unit terminal Simpang Aur saat rapat kemarin ," ucapnya.

Pangeran yang juga mantan Ketua SPSI unit terminal Simpang Aur itu menambahkan, pihaknya beserta pengurus perwakilan bus lain akan membuat tanda tersendiri guna menentukan kendaraan yang boleh parkir di dalam terminal.

"Kami sebagai perwakilan bus resmi dalam terminal ini akan membuat tanda berupa stiker. Stiker itu dipasang disetiap kendaraan pengurus dan pekerja dalam terminal. Jadi, selain kendaraan yang tidak memakai stiker tidak diperbolehkan parkir," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Ikra Surantha, ST. MT telah mengundang dan mengadakan rapat dengan pimpinan perusahaan angkutan orang di terminal Simpang Aur. Inti dari undangan tersebut juga tentang penataan terminal Simpang Aur.

Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III  melalui satuan pelayanan terminal tipe A Simpang Aur akan melakukan penataan parkir berupa pelarangan parkir terhadap kendaraan pribadi di dalam kawasan terminal tersebut. Namun sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi penataan tanggal 5 September hingga 5 Oktober 2019. Selanjutnya 6 Oktober 2019, jika ditemukan pelanggaran atau masih parkirnya kendaraan pribadi akan dilakukan penindakan. 


# GP | AN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS