Jakarta(DKI). GP– Isu pemerintah akan memungut pajak dari tukang cukur, tukang pijat, hingga pedagang kecil memicu keresahan di tengah masyarakat. Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang sebelumnya memunculkan perdebatan mengenai pajak pekerjaan informal.
Maman menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Ia menegaskan fasilitas pembebasan PPh berlaku secara nasional, bukan hanya untuk kelompok usaha tertentu atau wilayah tertentu. Dengan demikian, tukang cukur, tukang pijat, pemilik warung tegal (warteg), dan pelaku usaha mikro lainnya tidak perlu khawatir selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Maman, batas omzet Rp500 juta dalam setahun setara dengan rata-rata sekitar Rp40 juta per bulan. Pelaku usaha orang pribadi yang omzet tahunannya tidak melampaui batas tersebut mendapatkan fasilitas PPh sebesar nol persen. Artinya, pemerintah tidak memungut PPh dari kelompok usaha yang masuk dalam kriteria pembebasan itu.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat setelah isu pajak tukang cukur ramai dibicarakan. Maman meminta masyarakat tidak salah memahami pernyataan mengenai kewajiban pajak pekerjaan informal. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah bukan untuk membebani pedagang kecil yang masih berjuang mempertahankan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup.
Maman juga menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan skema berbeda bagi pelaku UMKM yang omzetnya lebih besar. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5 persen. Namun, fasilitas tersebut tetap memiliki persyaratan dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh jenis badan usaha.
Di balik polemik pajak tukang cukur, Maman mengungkap persoalan lain yang dinilai lebih serius, yakni dugaan praktik penghindaran pajak oleh pengusaha berskala besar. Ia menyebut ada pelaku usaha dengan omzet mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang diduga memecah kegiatan bisnisnya menjadi beberapa perusahaan agar omzet masing-masing terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Modus tersebut dikenal sebagai firm splitting, yaitu memecah satu kesatuan usaha menjadi beberapa entitas untuk memperoleh fasilitas pajak yang sebenarnya tidak sesuai dengan skala bisnisnya. Praktik seperti ini berpotensi membuat perusahaan besar menikmati insentif yang semestinya ditujukan bagi pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria.
Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 memasukkan ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh final UMKM. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar setahun tidak dapat menggunakan skema tersebut apabila memenuhi kondisi yang diatur dalam peraturan.
PP 20/2026 juga mengatur perubahan kelompok badan usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Sejumlah bentuk badan usaha, seperti CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma, tidak lagi termasuk kelompok yang dapat memanfaatkan skema tersebut berdasarkan ketentuan baru. Meski demikian, aturan peralihan tetap memberi ruang bagi sebagian badan usaha untuk melanjutkan fasilitas sesuai ketentuan lama selama masa pemanfaatannya belum berakhir.
Penjelasan ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan sekadar apakah tukang cukur atau tukang pijat harus membayar pajak. Pemerintah juga menghadapi tantangan memastikan insentif UMKM tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar yang berupaya mengecilkan omzet melalui pemecahan badan usaha.
Dengan klarifikasi tersebut, Maman berharap masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menimbulkan kepanikan. Pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPh sesuai ketentuan, sedangkan usaha dengan skala lebih besar harus memperhatikan batas omzet, bentuk badan usaha, dan aturan perpajakan yang berlaku.
Kini, tantangan pemerintah adalah memastikan aturan pajak dipahami secara benar oleh masyarakat sekaligus menindak praktik penyalahgunaan insentif. Jangan sampai pedagang kecil merasa terancam oleh isu pajak, sementara celah penghindaran pajak oleh usaha besar justru luput dari pengawasan.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar