Universitas Kartamulia Presentasikan Model Mediasi Konflik Berbasis Politik Hukum, Belajar dari Perdamaian Aceh - Go Parlement | Portal Berita

Universitas Kartamulia Presentasikan Model Mediasi Konflik Berbasis Politik Hukum, Belajar dari Perdamaian Aceh

Sabtu, Oktober 17, 2026

 


BANDUNG (JABAR).GP— Universitas Kartamulia mengangkat kajian akademik tentang penyelesaian konflik lintas batas melalui mediasi dan dialog dengan menjadikan pengalaman perdamaian Aceh sebagai studi kasus utama. Penelitian ini menyoroti pentingnya politik hukum dalam menjembatani kesepakatan damai dengan implementasi kebijakan dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.


Penelitian bertajuk Cross-Border Conflict Resolution through Mediation & Dialogue: Trends and Challenges — Indonesia’s Experiences atau Penyelesaian Konflik Lintas Batas melalui Mediasi dan Dialog: Tren, Tantangan, dan Pengalaman Indonesia tersebut dipresentasikan oleh peneliti sekaligus pakar politik hukum, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H., M.I.Kom., yang juga menjabat Wakil Rektor Universitas Kartamulia.


Pemaparan berlangsung dalam rangkaian Indonesia Mediation Summit 2026 dan Indonesia Arbitration Week 2026 di Hotel Horison Bandung, 15 Oktober 2026.


Dalam kajian tersebut, pengalaman penyelesaian konflik Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi titik penting untuk memahami bagaimana mediasi dan dialog dapat membuka jalan menuju perdamaian. Namun, penelitian ini juga menegaskan bahwa kesepakatan politik perlu diterjemahkan ke dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan kelembagaan agar perdamaian dapat bertahan dalam jangka panjang.


Politik Hukum sebagai Jembatan Perdamaian


Dr. Fachrul Razi menempatkan politik hukum sebagai salah satu pendekatan penting untuk menjelaskan hubungan antara kesepakatan damai dan pelaksanaannya melalui sistem hukum nasional.


Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa proses perdamaian tidak berakhir ketika kesepakatan ditandatangani. MoU Helsinki 2005 kemudian diikuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi salah satu landasan hukum utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascakonflik.


Meski demikian, perjalanan menuju perdamaian berkelanjutan tetap menghadapi berbagai tantangan. Penerjemahan komitmen politik ke dalam norma hukum dan pelaksanaan kelembagaan dapat menimbulkan persoalan, mulai dari perbedaan penafsiran, pembagian kewenangan, transparansi, dan partisipasi masyarakat hingga mekanisme pemantauan implementasi kesepakatan.


Karena itu, keberhasilan mediasi tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan atau berhentinya kekerasan. Hal yang tidak kalah penting adalah konsistensi pelaksanaan komitmen, kepastian hukum, serta akuntabilitas lembaga yang bertanggung jawab menjalankannya.


Gagasan utama penelitian ini dirangkum dalam prinsip bahwa kesepakatan damai merupakan awal, bukan akhir, dari proses perdamaian. Keberlanjutannya membutuhkan pelembagaan komitmen politik, pelaksanaan yang terukur, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kembangkan Model Mediasi Berbasis Politik Hukum


Salah satu kontribusi utama penelitian ini adalah pengembangan kerangka analisis yang menghubungkan tiga dimensi, yakni mediasi dan dialog, pelembagaan hukum, serta pembangunan perdamaian berkelanjutan.


Dalam kerangka tersebut, mediasi berfungsi sebagai sarana membangun kesepakatan dan kepercayaan antarpihak. Politik hukum berperan menerjemahkan sekaligus menafsirkan komitmen melalui aturan dan institusi, sedangkan pembangunan perdamaian diarahkan untuk memastikan bahwa kesepakatan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Penelitian ini juga mengidentifikasi lima kecenderungan penting dalam perkembangan penyelesaian konflik.


Pertama, pergeseran pendekatan dari sekadar menghentikan kekerasan menuju transformasi konflik. Kedua, perubahan fokus dari pencapaian kesepakatan menuju implementasi melalui sistem hukum. Ketiga, perluasan dialog dari kalangan elite menuju partisipasi masyarakat yang lebih luas.


Keempat, pergeseran peran dari mediator tunggal menuju koordinasi berbagai aktor yang terlibat dalam proses perdamaian. Kelima, perubahan orientasi dari seremoni penandatanganan kesepakatan menuju pemantauan dan evaluasi jangka panjang.


Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi akademisi, mediator, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan dalam mengevaluasi proses perdamaian, terutama ketika kesepakatan politik harus diterapkan melalui sistem hukum dan pemerintahan.


Temuan dan Kebaruan Penelitian


Berdasarkan sintesis dokumen dan analisis historis terhadap proses perdamaian Aceh, penelitian Dr. Fachrul Razi mengajukan sejumlah proposisi penting.


Pertama, mediasi yang inklusif berpotensi memperkuat legitimasi kesepakatan di mata masyarakat. Kedua, konsistensi antara komitmen politik dan peraturan perundang-undangan menjadi faktor penting untuk mengurangi kesenjangan antara kesepakatan dan implementasinya.


Ketiga, mekanisme pemantauan serta penyelesaian sengketa dapat memperkuat ketahanan kelembagaan pascakonflik.


Adapun kebaruan yang ditawarkan terletak pada integrasi perspektif politik hukum sebagai penghubung antara proses mediasi, pembentukan aturan hukum, dan keberlanjutan perdamaian.


Penelitian ini juga mengusulkan matriks perbandingan antara komitmen dalam kesepakatan damai dan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi bagian-bagian kesepakatan yang telah diakomodasi dalam regulasi, sekaligus menelusuri potensi kesenjangan dalam pelaksanaannya.


Meski demikian, penelitian ini mengakui bahwa klaim kebaruan tersebut masih memerlukan penelaahan literatur secara sistematis dan validasi empiris lebih lanjut. Karena itu, kerangka yang dikembangkan diposisikan sebagai kontribusi analitis yang masih terbuka untuk disempurnakan melalui penelitian lanjutan dan pengujian pada konteks konflik lainnya.


Lima Rekomendasi untuk Memperkuat Perdamaian


Penelitian ini menawarkan lima arah rekomendasi kebijakan untuk memperkuat keberlanjutan perdamaian.


Pertama, melakukan audit terhadap komitmen dalam kesepakatan damai dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Kedua, menjaga keberlangsungan dialog antarpihak meskipun kesepakatan telah ditandatangani.


Ketiga, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum. Keempat, memperkuat transparansi dalam perubahan kebijakan yang berkaitan dengan komitmen perdamaian. Kelima, mengevaluasi hasil perdamaian berdasarkan indikator keamanan, keadilan, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat.


Bagi Aceh, pengalaman perdamaian melalui MoU Helsinki memberikan pelajaran bahwa stabilitas jangka panjang membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan, menghormati kesepakatan, serta memastikan kebijakan dijalankan secara konsisten.


Sementara bagi Indonesia dan komunitas akademik internasional, kajian ini menawarkan perspektif bahwa keberhasilan penyelesaian konflik tidak cukup dinilai dari tercapainya kesepakatan. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan institusi memastikan kesepakatan dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.


Penelitian tersebut tidak menempatkan pengalaman Aceh sebagai pola universal yang dapat diterapkan begitu saja pada seluruh konflik. Sebaliknya, pengalaman itu dipandang sebagai sumber pembelajaran untuk memahami hubungan antara negosiasi politik, pelembagaan hukum, dan pembangunan perdamaian sesuai dengan karakteristik masing-masing konflik.


Perkuat Kontribusi Akademik bagi Persoalan Kebangsaan


Presentasi penelitian ini menjadi bagian dari kontribusi akademik Universitas Kartamulia dalam pengembangan kajian mediasi, resolusi konflik, dan politik hukum.


Melalui kajian tersebut, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya berperan dalam pengembangan teori, tetapi juga menghasilkan pemikiran yang relevan bagi penyelesaian persoalan kebangsaan, perumusan kebijakan publik, dan penguatan dialog akademik di tingkat nasional maupun internasional.


Dr. Fachrul Razi, yang juga merupakan alumni Universitas Indonesia, menegaskan bahwa keberhasilan perdamaian harus dilihat dari kemampuan negara dan seluruh pemangku kepentingan menjaga agar kesepakatan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.


Pesan utama penelitian ini terangkum dalam satu prinsip: kesepakatan damai adalah sebuah janji, sedangkan institusi memastikan janji tersebut menjadi kenyataan.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS