PADANG (SUMBAR).GP — Perjuangan hukum lima orang penggugat dalam sengketa tanah pusaka tinggi di kawasan Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak penting.
Karena, Pengadilan Tinggi Padang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait kepemilikan dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 225/PDT/2026/PT PDG, yang diputus pada 30 September 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan pihak tergugat. Namun, penerimaan permohonan banding itu tidak berujung pada perubahan putusan tingkat pertama. Majelis justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp tertanggal 3 Agustus 2026.
Dengan demikian, putusan tingkat pertama yang mengabulkan sebagian gugatan lima penggugat tetap dipertahankan di tingkat banding. Keberatan pihak tergugat melalui upaya hukum banding tidak mengubah hasil putusan sebagaimana ditetapkan Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut sengketa kepemilikan tanah pusaka tinggi, yang dalam masyarakat Minangkabau tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik lahan, tetapi juga beririsan dengan persoalan hak adat, hubungan kaum, dan dasar kepemilikan yang telah diuji melalui proses hukum.
Putusan banding ini, kini menjadi bagian penting dari perjalanan hukum sengketa tanah di Parik Rantang.
Karena perkara ini menegaskan, bahwa sengketa tanah pusaka tinggi tidak cukup diselesaikan melalui klaim sepihak. Dasar hak, bukti kepemilikan, serta pertimbangan hukum pengadilan menjadi unsur penting dalam menentukan kedudukan para pihak di hadapan hukum.
#GP | Ce | Sumber: Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 225/PDT/2026/PT PDG.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar