Jakarta(DKI). GP– Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang memunculkan dua kesimpulan penting terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Di sisi lain, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat. Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Di titik inilah dua sisi putusan MK menjadi penting. Mahkamah memang menyampaikan fakta yang ditemukan dalam persidangan mengenai tidak adanya bukti ijazah atau dokumen pendidikan yang meyakinkan, tetapi kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dijalankan dalam perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon. Menurut Mahkamah, penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang kewenangannya telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK bukan berarti Mahkamah menyatakan Gibran terbukti tidak lulus pendidikan setingkat SMA. Yang dinyatakan secara spesifik adalah bahwa dalam bukti yang diperiksa di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang meyakinkan yang menunjukkan ijazah atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan tersebut.
Gibran sendiri merespons persoalan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia mengatakan pernah menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.
Putusan tersebut kemudian membuka pertanyaan baru mengenai proses verifikasi persyaratan calon pada Pemilu 2024. Sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada Gibran, tetapi juga kepada lembaga yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memastikan kelengkapan dokumen calon presiden dan wakil presiden.
KPU sebelumnya menjadi salah satu lembaga yang ikut disorot dalam perkara ini. Setelah putusan dibacakan, perhatian publik mengarah pada bagaimana proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dilakukan ketika Gibran didaftarkan sebagai calon wakil presiden.
Pada akhirnya, putusan MK membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berjalan. Namun, temuan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan yang meyakinkan meninggalkan persoalan hukum dan politik yang belum sepenuhnya selesai, terutama mengenai siapa lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat pencalonan tersebut.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar