Jakarta(DKI). GP– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya kepada penyidik.
Menurut KPK, alasan Nusron tidak datang karena terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN yang harus dihadirinya. Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Nusron tetap diperlukan. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk melihat bagaimana dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung di lingkungan kementerian.
Budi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk menelaah lebih jauh perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan tersebut juga dapat membantu KPK melihat kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran signifikan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang disebut penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status Nusron sendiri dalam perkara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kini masih mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK menyebut barang bukti uang yang diamankan dalam kasus ini bernilai lebih dari Rp100 miliar, sehingga penyidikan masih berpotensi berkembang.
KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan ketika jadwal pemeriksaan baru ditetapkan. Lembaga antirasuah menilai keterangan setiap saksi diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang dan membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan penjadwalan ulang ini, perhatian kini tertuju pada kapan Nusron akan kembali dipanggil KPK. Pemeriksaan tersebut dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar