Paspor Indonesia Makin Sakti, 42 Negara Bisa Didatangi WNI Tanpa Visa - Go Parlement | Portal Berita

Paspor Indonesia Makin Sakti, 42 Negara Bisa Didatangi WNI Tanpa Visa

Minggu, Oktober 04, 2026



Jakarta(DKI). GP– Kabar baik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang gemar bepergian ke luar negeri. Paspor Indonesia kini memberikan akses lebih mudah ke berbagai destinasi dunia. Berdasarkan data Passport Index per Februari 2026, pemegang paspor RI dapat memasuki 42 negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.


Kemudahan tersebut membuat perjalanan internasional menjadi lebih praktis. WNI cukup membawa paspor yang masih berlaku dan memenuhi ketentuan masuk negara tujuan untuk menikmati fasilitas bebas visa sesuai aturan masing-masing negara.


Data Passport Index mencatat paspor Indonesia memiliki mobility score 89 dan menempati peringkat ke-56 secara global. Posisi tersebut menunjukkan daya jelajah paspor RI cukup kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain.


Selain 42 negara yang memberikan fasilitas bebas visa, terdapat sekitar 40 negara yang memberikan visa on arrival (VoA) kepada pemegang paspor Indonesia. Artinya, WNI tidak harus mengurus visa dari Indonesia sebelum berangkat ke sejumlah destinasi tersebut.


Sejumlah negara populer masuk dalam daftar tujuan yang memberikan kemudahan bagi WNI. Destinasi tersebut tersebar di kawasan Asia, Afrika, Karibia hingga Amerika Selatan, sehingga pilihan perjalanan tanpa proses visa yang rumit cukup beragam.


Di kawasan Asia Tenggara, misalnya, WNI dapat bepergian tanpa visa ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Kamboja, dan Timor-Leste. Kemudahan ini membuat negara-negara tersebut menjadi pilihan menarik untuk perjalanan wisata singkat.


Tidak hanya negara ASEAN, akses bebas visa juga tersedia untuk beberapa tujuan lain seperti Turki, Brasil, Peru, Maroko, Serbia, Kazakhstan, Iran, Fiji, hingga Venezuela. Namun, lama masa tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing negara.


Sementara itu, negara yang menerapkan visa on arrival juga cukup banyak. Beberapa destinasi populer yang masuk kategori ini antara lain Maladewa, Nepal, Mauritius, Bangladesh, Oman, Qatar, Rusia dan Sri Lanka.


Ada pula negara yang menawarkan skema electronic travel authorization (eTA). Mekanisme tersebut memungkinkan pelancong melakukan proses perjalanan secara elektronik sebelum keberangkatan, meski ketentuannya berbeda dengan fasilitas bebas visa sepenuhnya.


Kemudahan akses tersebut tentu menjadi kabar menarik bagi sektor pariwisata. WNI memiliki lebih banyak pilihan untuk menyusun perjalanan internasional tanpa harus menghadapi proses pengajuan visa yang panjang untuk destinasi tertentu.


Meski demikian, istilah bebas visa bukan berarti wisatawan dapat masuk tanpa persyaratan apa pun. Setiap negara tetap memiliki aturan mengenai masa berlaku paspor, batas waktu tinggal, tujuan kunjungan, tiket pulang, bukti akomodasi, hingga kemampuan finansial.


Karena itu, calon pelancong tetap perlu memeriksa aturan imigrasi terbaru sebelum membeli tiket pesawat. Kebijakan bebas visa juga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti keputusan pemerintah negara tujuan.


Dengan akses ke puluhan negara tanpa visa dan puluhan negara lainnya melalui visa on arrival, paspor Indonesia kini memberikan ruang perjalanan yang semakin luas. Bagi WNI yang ingin menjelajahi dunia, pilihan destinasi pun terbuka lebih lebar tanpa harus selalu melewati proses pengajuan visa sejak dari Indonesia.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS