MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, PKB Dorong Pansus dan Buka Wacana Pemakzulan - Go Parlement | Portal Berita

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, PKB Dorong Pansus dan Buka Wacana Pemakzulan

Kamis, Oktober 08, 2026



Jakarta(DKI). GP- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan wacana baru di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.


Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.


Eka mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai. Menurut dia, pansus dapat digunakan untuk memeriksa secara lebih menyeluruh persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran.


Ia menekankan pembentukan pansus bukan untuk langsung menghakimi Gibran. Pansus, menurut Eka, harus bekerja dengan menguji fakta dan dokumen secara objektif, transparan, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah keberadaan dokumen pendidikan Gibran di luar negeri. Selain itu, proses penyetaraan pendidikan dan pihak yang melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut juga dinilai perlu diperjelas.


"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Eka, Kamis (8/10/2026).


Eka kemudian mengaitkan kemungkinan tindak lanjut tersebut dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Ia menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B sebagai dasar konstitusional yang mengatur proses tersebut.


Menurut dia, apabila penyelidikan nantinya menemukan bukti kuat bahwa terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, DPR memiliki instrumen konstitusional untuk menindaklanjutinya. Salah satu kemungkinan yang disebut adalah pengajuan perkara kepada MK sebelum proses berlanjut ke MPR.


Namun, wacana tersebut belum berarti proses pemakzulan Gibran telah dimulai atau bahwa Gibran dipastikan dapat diberhentikan. Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki tahapan konstitusional yang harus dilalui dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik.


Dalam putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran, MK sendiri menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Di sisi lain, dalam pertimbangannya MK menyampaikan fakta bahwa tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.


MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi. Karena itu, MK tidak mengambil langkah untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.


Kini, putusan tersebut berpotensi menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di ranah politik dan kelembagaan. Usulan pansus dari PKB menjadi salah satu respons DPR terhadap temuan MK, sementara langkah konkret terkait persoalan tersebut masih harus mengikuti mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS