Lebih dari 100 BUMN Dialihkan ke Swasta, Danantara Pangkas Perusahaan Negara hingga Tersisa 200 - Go Parlement | Portal Berita

Lebih dari 100 BUMN Dialihkan ke Swasta, Danantara Pangkas Perusahaan Negara hingga Tersisa 200

Kamis, Oktober 08, 2026



Jakarta(DKI). GP- Pemerintah terus merombak struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan lebih dari 100 perusahaan negara yang dinilai tidak masuk bisnis inti atau non-core telah dilepas kepada pihak swasta untuk dikelola.


Dony mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi BUMN yang dilakukan Danantara. Pemerintah ingin perusahaan negara lebih fokus pada sektor yang menjadi kompetensi utamanya, sementara bidang usaha yang dinilai lebih efektif dikelola swasta dibuka untuk pelaku usaha non-pemerintah.


Pernyataan itu disampaikan Dony dalam acara Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurut dia, pengalihan lebih dari 100 perusahaan BUMN ke swasta dilakukan karena sejumlah sektor tersebut dinilai bukan wilayah utama perusahaan negara.


"Di dalam transformasi BUMN ini sudah lebih dari 100 perusahaan BUMN yang non-core kita lepas kepada swasta," kata Dony.


Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengarahkan BUMN untuk kembali berkonsentrasi pada bisnis inti. Dony menyebut perusahaan negara ke depan akan lebih diarahkan pada sektor-sektor besar yang dianggap strategis dan sesuai dengan kompetensi masing-masing.


Langkah ini menjadi bagian dari agenda perampingan BUMN yang jauh lebih luas. Danantara sebelumnya mencatat terdapat 1.074 entitas BUMN beserta berbagai turunannya. Jumlah tersebut terus ditekan melalui penutupan, penggabungan, restrukturisasi, dan pengalihan sejumlah kegiatan usaha kepada pihak swasta.


Per 5 Oktober 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut jumlah entitas yang masih beroperasi telah turun dari 1.074 menjadi 354 perusahaan. Menurut Rosan, sekitar 52 persen dari entitas yang sebelumnya ada tercatat mengalami kerugian. Sementara itu, sebagian besar kontribusi dividen kepada negara berasal dari hanya 15 BUMN.


Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penataan besar-besaran. Entitas yang sudah tidak aktif, memiliki bisnis yang tumpang tindih, atau dinilai tidak lagi efisien menjadi bagian dari proses konsolidasi.


Namun, proses pengurangan jumlah BUMN tidak seluruhnya berarti perusahaan negara dijual kepada swasta. Sebagian entitas ditutup atau digabungkan dengan perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sejenis. Dengan demikian, angka perusahaan yang dipangkas perlu dibedakan dari jumlah BUMN yang benar-benar dialihkan pengelolaannya kepada swasta.


Pemerintah juga membuka ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk mengembangkan bisnis yang berada di luar sektor inti BUMN. Sekretariat Negara sebelumnya menyebut kerja sama dengan pihak swasta diarahkan terutama pada bidang yang tidak bersifat strategis dan dapat dikelola lebih produktif oleh dunia usaha.


Danantara menargetkan jumlah BUMN dapat terus ditekan hingga sekitar 200 perusahaan. Artinya, dari 1.074 entitas yang menjadi basis awal penataan, lebih dari 800 entitas ditargetkan tidak lagi berdiri sebagai perusahaan terpisah, baik melalui penutupan, konsolidasi, maupun pengalihan sektor usaha.


Kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan negara. Pemerintah tidak lagi mendorong BUMN hadir di terlalu banyak sektor, melainkan mengarahkan perusahaan pelat merah agar lebih fokus, efisien, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.


Di sisi lain, semakin besarnya ruang bagi swasta membuat transparansi dan pengawasan menjadi penting. Pengalihan bisnis non-core perlu dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar penataan BUMN benar-benar meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi nilai aset dan kepentingan strategis negara.


Dengan restrukturisasi yang masih berjalan, peta BUMN Indonesia berpotensi berubah signifikan hingga akhir 2026. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan perusahaan negara yang tersisa benar-benar memiliki peran strategis, sementara sektor non-inti dapat berkembang melalui keterlibatan dunia usaha secara lebih luas.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS