Foto ilustrasi (ia)
PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai dugaan penggunaan mobil rental Toyota Innova sebelum kontrak pengadaan resmi ditandatangani.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp 081276526700 pada Rabu (21/10/2026), Zetrial menegaskan bahwa penyewaan mobil Toyota Innova di lingkungan OPD yang dipimpinnya telah sesuai dengan kontrak.
“Alah dikonfirmasi patangko Ka Pk Adek Pk Ce...sudah sesuai kontrak pk Ce, tks,” tulis Zetrial dalam pesan WhatsApp kepada redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi awal dari pihak BKPSDM atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat GoFaktaNews.com pada Minggu (27/9/2026) dan Maratanews.com pada Senin (19/10/2026).
Meski demikian, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai tanggal penandatanganan kontrak, Zetrial belum memberikan penjelasan substantif. Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri suatu kegiatan.
“Ambo sdg acara di pk baru pk Ce 🙏,” tulisnya.
Kronologi Kontrak Masih Perlu Diperjelas
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan penggunaan kendaraan operasional sebelum kontrak ditandatangani memunculkan pertanyaan terkait kronologi pemanfaatan kendaraan, dasar administrasi penyewaan, serta mekanisme pembebanan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan kendaraan jenis Toyota Innova tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Namun, waktu mulai penggunaan kendaraan, tanggal efektif masa sewa, dan mekanisme pembayarannya masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi.
Dengan adanya pernyataan Zetrial bahwa penyewaan telah sesuai kontrak, klarifikasi berikutnya diperlukan untuk menjelaskan kapan kontrak ditandatangani dan sejak kapan masa sewa kendaraan mulai berlaku.
Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kesesuaian antara penggunaan kendaraan, masa kontrak, dan pembayaran biaya sewa.
Perlu ditegaskan, dugaan penggunaan kendaraan sebelum kontrak ditandatangani tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada dokumen pengadaan, kronologi yang terverifikasi, ketentuan yang berlaku, serta penjelasan dari pihak-pihak berwenang.
Transparansi Pengadaan dan Penggunaan APBD
Dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan dokumen dan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, penjelasan mengenai tanggal kontrak, masa berlaku sewa, dasar penggunaan kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya akan membantu menjernihkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut juga penting agar publik dapat membedakan antara dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi.
Redaksi menghargai penjelasan awal yang telah disampaikan Kepala BKPSDM Padang Panjang. Pada saat yang sama, redaksi tetap membuka ruang bagi Zetrial maupun pihak terkait untuk menyampaikan keterangan tambahan dan dokumen pendukung guna memperjelas persoalan tersebut.
Hingga klarifikasi ini disusun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengadaan atau penggunaan kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol pers secara profesional, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, transparansi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar