Jakarta(DKI). GP- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ignasius Jonan, melontarkan pesan tegas kepada Singapura dan Malaysia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia mengajak kedua negara tetangga berhenti terjebak dalam saling kritik dan mulai membangun kerja sama nyata untuk mengatasi kabut asap lintas negara yang terus menjadi persoalan kawasan Asia Tenggara.
Jonan menyampaikan ajakan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Menurutnya, persoalan karhutla tidak akan selesai hanya dengan pernyataan keras atau kritik terbuka di ruang publik. Diperlukan koordinasi antarpemerintah, dukungan teknologi, serta langkah konkret untuk mencegah kebakaran dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa negara-negara ASEAN sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk menangani pencemaran asap lintas batas. Kesepakatan tersebut dikenal sebagai ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang ditandatangani oleh sepuluh negara ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Juni 2002. Karena itu, Jonan menilai mekanisme kerja sama yang sudah tersedia seharusnya dimanfaatkan secara maksimal, bukan justru diabaikan ketika persoalan kembali mencuat.
Dalam pandangannya, Indonesia, Singapura, dan Malaysia perlu duduk bersama untuk menyusun langkah penanganan karhutla yang lebih efektif. Ketiga negara harus memperkuat koordinasi, berbagi informasi, serta memastikan kesiapan peralatan dan personel untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Tanpa dukungan tersebut, penanganan kabut asap berisiko terus berulang setiap kali kebakaran meluas.
Jonan juga mempertanyakan mengapa kerja sama lintas negara dapat dilakukan untuk menghadapi persoalan perdagangan manusia, terorisme, dan perdagangan narkotika, tetapi penanganan karhutla masih diwarnai ketegangan dan kritik terbuka. Baginya, ancaman lingkungan yang dampaknya melintasi batas negara semestinya menjadi alasan untuk memperkuat kolaborasi, bukan memperuncing hubungan antarnegara.
Persoalan yang disoroti Jonan bukan hanya pemadaman api, tetapi juga penelusuran penyebab kebakaran. Jika ditemukan indikasi kesengajaan, ia mendorong Indonesia, Singapura, dan Malaysia bekerja sama mengusutnya. Pendekatan bersama diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan pihak yang terbukti bertanggung jawab bisa dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Jonan turut menyoroti kemungkinan keterkaitan perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan atau pencatatan saham di Singapura dan Malaysia. Menurutnya, hubungan bisnis lintas negara tersebut dapat menjadi salah satu alasan penting bagi ketiga pemerintah untuk memperkuat pertukaran informasi. Meski demikian, keterkaitan perusahaan dengan negara tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam karhutla; dugaan pelanggaran tetap harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Ia menegaskan bahwa setiap negara perlu mempunyai peralatan, teknologi, dan sumber daya manusia yang memadai untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama regional harus diarahkan pada pencegahan, penanganan kebakaran, serta penegakan hukum yang adil. Dengan demikian, upaya bersama tidak berhenti sebagai pernyataan diplomatik, tetapi menghasilkan tindakan yang dapat diukur.
Ajakan Jonan juga sejalan dengan kebutuhan untuk mengoptimalkan perjanjian ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas. Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Kerangka itu menjadi dasar bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat upaya pencegahan, pemantauan, dan pengendalian pencemaran asap yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat di lebih dari satu negara.
Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran di wilayah Indonesia, melainkan tantangan lingkungan regional yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban utama menangani kebakaran di dalam negeri, sementara negara tetangga dapat berkontribusi melalui koordinasi, dukungan teknis, pertukaran informasi, dan penelusuran dugaan pelanggaran lintas negara. Pesan Jonan jelas: kritik saja tidak cukup. Kerja sama yang konkret, penegakan hukum yang adil, dan pencegahan berkelanjutan menjadi kunci agar bencana kabut asap tidak terus menghantui Asia Tenggara.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar