Jakarta(DKI). GP- Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait redefinisi tindak pidana korupsi memantik perdebatan serius. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa perubahan rumusan korupsi yang mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara berisiko melemahkan agenda pemberantasan korupsi dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Peringatan tersebut muncul di tengah tuntutan publik agar pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menutup celah penyalahgunaan kekuasaan. Bagi Rudianto, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditangani dengan pendekatan yang justru mempersempit ruang aparat penegak hukum untuk membongkar praktik perampokan uang negara.
Menurut Rudianto, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki peran penting untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan keuangan negara merugi. Jika unsur tersebut dikesampingkan tanpa pengaturan yang kuat, ia khawatir penindakan terhadap berbagai bentuk korupsi justru menjadi lebih sulit.
Polemik ini bermula setelah Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Luhut menyebut Prabowo menyetujui kajian mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan standar Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam penjelasan awalnya, Luhut menyoroti penyuapan sebagai fokus penting dalam konvensi tersebut serta mempersoalkan penerapan unsur kerugian negara yang dinilai dapat membebani aktivitas bisnis badan usaha milik negara.
Rudianto menilai pendekatan tersebut perlu dicermati secara serius. Menurutnya, risiko bisnis dan tindak pidana korupsi merupakan dua persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Kerugian dalam kegiatan usaha tidak otomatis membuktikan adanya korupsi, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara juga tidak boleh kehilangan dasar penindakan hanya karena pelakunya berlindung di balik alasan risiko bisnis.
Ia juga menolak anggapan bahwa unsur kerugian negara semestinya dihilangkan demi memberi keleluasaan kepada badan usaha milik negara maupun lembaga pengelola investasi. Kepastian hukum, menurut pandangan tersebut, seharusnya dibangun melalui aturan pembuktian yang jelas dan perlindungan bagi keputusan beritikad baik, bukan dengan mempersempit instrumen pemberantasan korupsi.
Perdebatan ini menjadi semakin penting karena pemerintah dan DPR juga tengah mendorong penguatan perangkat hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan. Apabila definisi korupsi diubah tanpa kajian menyeluruh, muncul kekhawatiran bahwa penanganan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara dapat menghadapi persoalan hukum baru. Karena itu, pembaruan UU Tipikor perlu diselaraskan dengan agenda pemberantasan pencucian uang dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Di sisi lain, DEN kemudian memberikan klarifikasi pada 21 Oktober 2026. Luhut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara. Menurut DEN, fokus kajian adalah memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten, sekaligus memperluas cakupan tindak pidana korupsi melalui pengadopsian sejumlah delik UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam membaca polemik yang berkembang. Perdebatan bukan hanya soal menyesuaikan hukum Indonesia dengan standar internasional, melainkan juga bagaimana memastikan perubahan aturan tidak membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan substansi kajian, konsekuensi hukumnya, serta mekanisme perlindungan bagi pengambil keputusan yang benar-benar bertindak dengan itikad baik.
Pada akhirnya, ujian utama dari setiap revisi aturan antikorupsi adalah kemampuannya memperkuat penegakan hukum, memulihkan kerugian negara, dan memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi. Asta Cita Presiden Prabowo yang memuat agenda pemberantasan korupsi akan menghadapi sorotan apabila perubahan regulasi justru dipersepsikan mempersempit ruang pengusutan. Karena itu, pembahasan redefinisi korupsi harus dilakukan secara terbuka, berbasis kajian hukum yang kuat, dan melibatkan lembaga penegak hukum serta masyarakat sipil.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar