PADANG (SUMBAR).GP — Penanganan kasus dugaan kejahatan kehutanan dan manipulasi alas hak tanah ulayat untuk perkebunan kelapa sawit di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kini memasuki babak penentuan di tingkat penegak hukum.
Publik dan masyarakat adat menunggu kepastian serta ketegasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat selaku bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Dua laporan pengaduan resmi telah secara resmi masuk ke meja penyidik.
Pertama, pengaduan dari Pemegang Kuasa Ulayat Kaum Suku Domo Dt. Bosa/Majo Besar, Jefri Domo, yang dilayangkan ke Kejati Sumbar tertanggal 17 Agustus 2026.
Kedua, laporan dari DPP LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumbar tertanggal 13 Agustus 2025.
UJI KOMITMEN KEJATI SUMBAR & SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
Dalam surat pengaduan Jefri Domo tertanggal 17 Agustus 2026 yang diterbuskan ke Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua Satgas PKH dan Jampidsus Kejaksaan Agung, dibeberkan secara rinci dugaan pembabatan Hutan Negara seluas hampir 1.000 Hektar di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pengaduan tersebut menguraikan bahwa PT. Langgak Inti Lestari menguasai dan menggarap lahan berdasarkan Akta Perikatan Jual-Beli senilai Rp 8,75 Miliar dengan oknum Jhony Elvizar (JE). Namun, JE terbukti menggunakan status gelar adat "Dt. Sibijayo" palsu/bodong berdasarkan putusan dan penolakan resmi pemangku adat Suku Petopang yang sah.
Selain itu, lahan yang ditransaksikan berdasarkan dokumen berada di Pangkalan, namun pengerjaan fisik alat berat membabat tanah ulayat Suku Domo Dt. Bosa di Nagari Tanjuang Balik hingga merambah kawasan hutan.
Melalui laporan tersebut, Kejati Sumbar didesak untuk:
Satu, Memeriksa Keabsahan Dokumen: Menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan penerbitan dokumen fiktif oleh oknum perangkat nagari, kecamatan, dan KAN yang melegitimasi transaksi tanah negara.
Dua, Pengusutan Aliran Dana (Follow the Money): Menelusuri kucuran dana bertahap senilai Rp 8,75 Miliar dalam Akta Perikatan Jual-Beli Notaris Aprizal, S.H., M.Kn., guna mengungkap oknum pejabat yang menikmati uang hasil penjualan aset negara dan tanah ulayat.
Tiga, Penyegelan dan Penindakan Lapangan: Menggandeng Balai Gakkum KLHK untuk menghentikan operasional alat berat (steking) serta menyegel area kerja perusahaan di lokasi Hutan Produksi/Lindung.
DESAKAN KEPADA POLDA SUMBAR: TUNTUT PENJELASAN ATAS LAPORAN LSM KOAD
Di sisi lain, laporan DPP LSM KOAD yang diterima Staf Spripim Polda Sumbar pada 13 Agustus 2025 secara tegas melaporkan dugaan tindak pidana penjualan aset negara berupa Hutan Lindung di Nagari Tanjuang Balik.
Laporan tersebut menyertakan bukti awal berupa dokumen foto pembalakan hutan, Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT), bukti transfer BRI, hingga surat keterangan jual-beli tanah.
Dugaan keterlibatan oknum Wali Nagari Tanjuang Balik (Andi Altoni) yang berulang kali menandatangani dan mengesahkan surat-surat jual beli di atas Hutan Negara menjadi fokus utama yang didesak untuk ditindaklanjuti secara pidana.
Publik mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara ini di Ditreskrimsus Polda Sumbar, mengingat aktivitas pengerukan tanah dan pengangkutan kayu tebangan menggunakan armada truk ke luar daerah masih terus berlangsung di lapangan tanpa ada penetapan tersangka.
DESAKAN PENETAPAN STATUS HUKUM DAN SITA ASET
Masyarakat adat Nagari Tanjuang Balik bersama perwakilan pelapor menegaskan akan menyurati kembali jajaran pimpinan Kejati Sumbar dan Polda Sumbar untuk meminta transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
"Bukti dokumen perikatan notaris, peta BPN, status gelar bodong, hingga 17 titik koordinat perambahan hutan negara sudah diserahkan secara utuh.
Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda penindakan, menyita alat berat di lapangan, dan menetapkan oknum-oknum yang terlibat sebagai tersangka," tegas perwakilan masyarakat adat.
Redaksi Laksus News terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kasi Penkum Kejati Sumbar dan Kabid Humas Polda Sumbar guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kedua laporan pengaduan tersebut.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar