PADANG (SUMBAR).GP — Pemerintah Kota Padang memperkuat komitmen perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal Kota Padang.
Pembentukan tim lintas sektoral tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pertemuan di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026). Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan mutu pangan, mempercepat pemenuhan standar higiene dan sanitasi, serta mendorong produk UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Pertemuan strategis itu turut dihadiri Kepala BPJPH Sumatera Barat Ikrar Abdi, Kepala BBPOM di Padang Irwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Alfiadi, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa pengawasan keamanan pangan dan pemenuhan standar kehalalan tidak boleh dilakukan secara parsial. Pengawasan harus dibangun melalui sistem terpadu dari hulu hingga hilir, mulai dari rumah potong hewan, pemasok bahan pangan, distributor, pasar tradisional, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan lintas sektor menjadi penting agar setiap mata rantai produksi dan distribusi pangan memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat diperkuat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Pemko Padang juga akan menyusun peta jalan atau roadmap komprehensif untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Penataan tempat pemotongan unggas dan daging yang belum memenuhi standar, termasuk rencana relokasi, menjadi salah satu agenda yang akan ditindaklanjuti.
Di sisi lain, pemerintah kota berupaya mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui Mal Pelayanan Publik. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan persyaratan usaha, tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan, higiene, sanitasi, dan ketentuan kehalalan produk.
Penataan sistem tata niaga pangan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Padang dalam pengembangan sektor kuliner dan gastronomi. Sebab, daya tarik kuliner sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh cita rasa, tetapi juga oleh jaminan keamanan, kebersihan, dan kehalalan produk yang ditawarkan kepada masyarakat maupun wisatawan.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi, menyatakan dukungannya terhadap upaya fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Padang. Dukungan tersebut mencakup pendampingan sertifikasi serta penyediaan juru sembelih halal bersertifikat.
Pelaksanaan program itu berpeluang didukung melalui berbagai skema pembiayaan, baik dari APBN, APBD, maupun kemitraan dengan pihak swasta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal secara lebih mudah dan terarah.
Senada dengan itu, Kepala BBPOM di Padang, Irwan, mengapresiasi komitmen Pemko Padang dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan. Ia menekankan pentingnya pembagian peran dan fokus pengawasan yang jelas, baik pada tahap sebelum produk dipasarkan maupun setelah beredar di masyarakat.
Pengawasan pada tahap prapemasaran diperlukan untuk memastikan produk dan sarana produksi memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengawasan pascapemasaran berperan dalam memantau keamanan produk yang telah beredar, termasuk melalui pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi.
Pembentukan tim lintas sektoral ini diharapkan menjadi langkah awal membangun sistem pengawasan pangan yang lebih terkoordinasi di Kota Padang. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kejelasan pembagian tugas, konsistensi pengawasan di lapangan, kemudahan akses sertifikasi bagi UMKM, serta tindak lanjut terhadap tempat produksi dan distribusi yang belum memenuhi standar.
Dengan sinergi pemerintah daerah, BPJPH, BBPOM, dan pemangku kepentingan lainnya, upaya menjamin pangan yang aman dan halal diharapkan tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi berlanjut menjadi sistem perlindungan konsumen yang nyata sekaligus memperkuat daya saing UMKM Kota Padang.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar