Ketika Bupati Afni Zulkifli dan Bupati Anisa bergerak memulihkan kawasan bekas Karhutla, publik patut bertanya: sejauh mana komitmen kepala daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan?
SUMATERA (ANDALAS).GP — Ketika hutan terbakar, asap mengepul, dan lahan rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan keprihatinan. Mereka menunggu tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan dan mencegah kerusakan serupa terulang.
Dalam konteks itu, aksi Bupati Siak, Afni Zulkifli, dan Bupati Dharmasraya, Anisa, yang disebut melakukan pencabutan bibit sawit di kawasan bekas Karhutla untuk kemudian menggantinya dengan tanaman pelindung, menjadi perhatian sekaligus pengingat pentingnya keberanian pemimpin mengambil tindakan di lapangan.
Langkah tersebut, jika dilaksanakan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas, menunjukkan bahwa pemulihan lingkungan membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan imbauan.
Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dipulihkan dengan menanam pohon setelah kebakaran. Di dalamnya terdapat fungsi ekologis, sumber kehidupan masyarakat, serta keseimbangan lingkungan yang dampaknya melampaui batas administrasi sebuah daerah.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aksi dua kepala daerah perempuan tersebut.
Publik juga berhak mempertanyakan komitmen pejabat lainnya.
Di tengah ancaman Karhutla dan persoalan pemanfaatan lahan, bagaimana langkah konkret para bupati, wali kota, gubernur, serta instansi terkait dalam memastikan kawasan terdampak benar-benar dipulihkan?
Apakah pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sudah berjalan efektif? Bagaimana penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar? Dan sejauh mana pemerintah memastikan kawasan bekas kebakaran tidak kembali dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab melalui tindakan, data, dan keterbukaan kepada masyarakat.
Kepemimpinan lingkungan tidak cukup diukur dari seberapa sering pejabat berbicara tentang penghijauan. Ukurannya juga terletak pada keberanian mengambil keputusan, konsistensi melakukan pengawasan, serta kesediaan memastikan aturan berlaku bagi semua pihak.
Aksi Afni Zulkifli dan Anisa sekaligus mematahkan anggapan bahwa keberanian mengambil langkah tegas hanya ditentukan oleh jenis kelamin. Yang dibutuhkan dari seorang pemimpin adalah tanggung jawab, ketegasan, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Namun, menjaga hutan bukanlah pekerjaan satu atau dua kepala daerah. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus berjalan dalam satu komitmen yang terukur.
Jangan sampai pemulihan hutan hanya ramai ketika menjadi sorotan, lalu kembali terlupakan ketika perhatian publik mereda.
Bagi para kepala daerah lainnya, momentum ini semestinya menjadi dorongan untuk mengevaluasi pengawasan lingkungan di wilayah masing-masing. Pastikan kawasan bekas Karhutla dipulihkan, penggunaan lahan diawasi, dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sebab, jabatan adalah amanah, sedangkan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Pertanyaannya kini: siapa lagi kepala daerah yang siap turun langsung, membuka data, dan menunjukkan hasil nyata dalam menjaga hutan serta memulihkan kawasan terdampak Karhutla?
GOPARLEMENT — Mengawal Kebijakan, Menguji Kekuasaan, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar