Dua Dokter Diadili di PN Medan, Dugaan Perzinahan Bermula dari Kamar Hotel 602 - Go Parlement | Portal Berita

Dua Dokter Diadili di PN Medan, Dugaan Perzinahan Bermula dari Kamar Hotel 602

Kamis, Oktober 08, 2026


MEDAN (SUMUT). GP— Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua dokter di Sumatera Utara memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dua terdakwa berinisial MI dan NUAT kini menjalani proses hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Kamis, 1 Oktober 2026.


Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Medan dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena. Dakwaan dibacakan JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo.


Perkara ini menjadi sorotan karena kedua terdakwa sama-sama berprofesi sebagai dokter. Dalam dakwaan jaksa, NUAT disebut masih terikat perkawinan dengan seorang pria berinisial RS ketika peristiwa yang didakwakan terjadi.


Bermula dari komunikasi melalui media sosial


Berdasarkan uraian dakwaan yang dirujuk sejumlah media dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, perkara tersebut bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook.


Komunikasi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MI kemudian disebut menjemput NUAT dan keduanya menuju Kota Medan.


Setelah tiba di Medan, NUAT disebut memesan sebuah kamar hotel.


Jaksa dalam persidangan menguraikan bahwa keduanya kemudian berada di sebuah hotel pada 19 Oktober 2025. Rekaman kamera pengawas atau CCTV disebut menjadi salah satu bukti yang menunjukkan keberadaan keduanya di hotel hingga masuk ke kamar nomor 602.


Suami NUAT datang ke hotel


Keberadaan NUAT bersama seorang laki-laki kemudian diketahui suaminya, RS. Berdasarkan uraian dakwaan, RS bersama sejumlah saksi mendatangi hotel tersebut.


Jaksa menyebut pemeriksaan CCTV memperlihatkan MI dan NUAT masuk ke kamar 602. Saat kamar didatangi, sejumlah barang milik NUAT disebut ditemukan di dalam kamar.


Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kemudian dibawa ke persidangan.


Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Status kedua orang tersebut sebagai terdakwa juga tidak dengan sendirinya berarti mereka telah terbukti bersalah.


Dijerat perkara perzinahan


Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Pasal yang sama juga menegaskan bahwa perkara perzinahan merupakan delik aduan, antara lain atas pengaduan suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan.


Status MI sebagai PNS ikut menjadi sorotan


Perkara ini juga mendapat perhatian dari sisi kepegawaian karena MI disebut berstatus sebagai PNS dan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi.


Apabila nantinya terdapat putusan hukum berkekuatan tetap dan/atau hasil pemeriksaan disiplin yang menyatakan adanya pelanggaran, konsekuensi kepegawaian terhadap seorang PNS tetap harus mengikuti mekanisme peraturan disiplin ASN.


PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tiga tingkatan hukuman disiplin PNS, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin berat, salah satu bentuknya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, pemberian sanksi tersebut tidak otomatis hanya karena seseorang berstatus terdakwa; terdapat mekanisme pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang harus dilalui.


Desakan agar aspek etik ikut diperiksa


Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (AdNI), Eka Putra Zakran, sebelumnya meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional dan transparan.


Ia menegaskan, apabila nantinya para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, konsekuensi pidana maupun aspek etik profesi perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan perkara ini bukan hanya sebagai persoalan pidana, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi dokter.


Meski demikian, soal izin praktik tidak dapat disederhanakan sebagai kewenangan organisasi profesi untuk langsung mencabutnya secara permanen. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa izin praktik tenaga medis diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP), yang pada prinsipnya diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis menjalankan praktik.


Publik menunggu pembuktian di ruang sidang


Dengan telah masuknya perkara ke tahap persidangan, perhatian publik kini tertuju pada proses pembuktian. Jaksa akan membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi yang meringankan.


Sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, MI dan NUAT tetap harus ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perzinahan dan bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.


Persidangan perkara ini pada akhirnya akan menentukan apakah rangkaian bukti yang diajukan jaksa mampu membuktikan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.


Perkara tersebut masih bergulir di PN Medan.


Berita ini disusun berdasarkan dokumen perkara dan pemberitaan persidangan. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


#GP | Redaksi 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS