PADANG (SUMBAR), GP — Dugaan rangkap peran dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kota Padang menjadi sorotan. Yeni Roza, yang disebut-sebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial, dikabarkan masih menjalankan peran sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Padang Selatan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai status kepegawaian, legalitas penugasan, pembagian waktu kerja, hingga kemungkinan adanya pembayaran hak keuangan dari dua skema berbeda yang bersumber dari anggaran negara.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang menjalankan dua peran, melainkan apakah kedua penugasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai ketentuan kepegawaian, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Status PPPK dan TKSK Perlu Diperjelas
Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu rujukan utama dalam mengatur kedudukan dan pengelolaan ASN. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Di sisi lain, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memiliki peran dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Ketentuan mengenai TKSK antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018.
Kedua status tersebut memiliki kerangka pengaturan yang berbeda. Karena itu, dugaan seseorang menjalankan kedua peran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan status pengangkatan, ketentuan yang berlaku, serta bentuk penugasan yang diberikan oleh instansi berwenang.
Tanpa dokumen dan keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa kondisi tersebut otomatis melanggar hukum.
Dua Peran, Tiga Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Ada sedikitnya tiga persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari instansi terkait.
Pertama, bagaimana pembagian waktu dan pelaksanaan tugasnya? Jika Yeni Roza memang berstatus PPPK sekaligus masih menjalankan fungsi TKSK, perlu dijelaskan apakah kedua tugas tersebut dapat dilaksanakan secara sah tanpa mengganggu kewajiban utama sebagai pegawai pemerintah maupun pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kedua, bagaimana skema pembayaran hak keuangannya? Publik perlu mengetahui apakah yang bersangkutan menerima gaji sebagai PPPK, honorarium atau tali asih sebagai TKSK, atau bentuk pembayaran lainnya. Jika terdapat dua pembayaran, perlu diperiksa dasar hukum, sumber anggaran, ketentuan penerima, serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Penerimaan pembayaran dari dua skema berbeda tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan keuangan.
Ketiga, siapa yang bertanggung jawab atas pengangkatan dan pengawasan penugasan tersebut? Kejelasan mengenai instansi pengangkat, pejabat yang memberikan penugasan, serta mekanisme evaluasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai status seseorang.
Dinas Sosial dan Kementerian Sosial Diminta Memberikan Klarifikasi
Dinas Sosial Kota Padang dan Kementerian Sosial perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai status Yeni Roza.
Klarifikasi tersebut setidaknya mencakup kepastian status kepegawaiannya, dasar penugasan sebagai TKSK, ketentuan yang mengatur kemungkinan pelaksanaan kedua peran, serta mekanisme pembayaran hak keuangan apabila memang terdapat lebih dari satu sumber pembayaran.
Jika diperlukan, instansi pengelola kepegawaian dan pengawasan internal juga dapat diminta menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Transparansi menjadi penting karena pelayanan kesejahteraan sosial menyangkut kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pendampingan dan bantuan sosial. Kejelasan tata kelola aparatur bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional, berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi atau kabar yang belum terverifikasi.
Menunggu Jawaban, Bukan Menghakimi
Hingga berita ini disusun, dugaan rangkap peran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran kepegawaian maupun penyimpangan anggaran.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yeni Roza, Dinas Sosial Kota Padang, Kementerian Sosial, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan informasi relevan.
Pertanyaan publik kini tetapi mendasar: apakah kedua peran tersebut memiliki dasar penugasan yang sah, bagaimana kewajiban kerja dipenuhi, dan apakah seluruh pembayaran yang diterima—jika ada—sesuai dengan ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengakhiri spekulasi sekaligus memastikan bahwa tata kelola pelayanan sosial di Kota Padang berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar