Dana Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Ungkap Alasan Tak Gunakan Pasal Hukuman Mati - Go Parlement | Portal Berita

Dana Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Ungkap Alasan Tak Gunakan Pasal Hukuman Mati

Senin, Oktober 19, 2026



Jakarta(DKI). GP– Dugaan korupsi dana penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memunculkan pertanyaan serius: mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan pasal yang membuka peluang hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu? KPK menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan proses operasi tangkap tangan (OTT), keterbatasan waktu penetapan status perkara, serta kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa dalam penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT, penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status proses hukum. Dalam rentang waktu tersebut, KPK harus menilai apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang tersedia.


Penjelasan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Menurut KPK, kondisi penanganan perkara dan hasil pemeriksaan awal menjadi pertimbangan dalam menentukan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. KPK memilih menerapkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.


Pasal hukuman mati yang menjadi sorotan adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pidana mati apabila korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, ancaman itu tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana; penerapannya harus didasarkan pada unsur hukum dan fakta perkara yang dapat dibuktikan.


Kasus ini menjadi sorotan karena dana siap pakai (DSP) BNPB semestinya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan bencana. Dana yang diduga diselewengkan berkaitan dengan pengadaan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, dan banjir di wilayah Sumatera serta Aceh. Dugaan penyimpangan terhadap anggaran kebencanaan menimbulkan persoalan serius karena dana tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi situasi darurat.


Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen; Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dan keterkaitan sejumlah penyedia barang dan jasa dengan pihak penyelenggara negara. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


KPK juga mengungkap bahwa total pengadaan di lingkungan BNPB selama periode 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp148 miliar. Nilai tersebut merupakan total pengadaan yang disebut dalam penjelasan penyidik, bukan berarti seluruhnya dinyatakan sebagai kerugian negara atau uang yang dikorupsi. Penyidik masih perlu mengurai transaksi, hubungan antar pihak, serta dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan dana darurat digunakan sesuai tujuan. Dana kebencanaan memiliki fungsi penting karena harus mendukung penanganan korban, pemenuhan kebutuhan mendesak, serta pemulihan setelah bencana. Dugaan penyalahgunaan anggaran seperti ini menuntut pengawasan ketat agar proses pengadaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Penjelasan KPK mengenai keterbatasan waktu dalam OTT juga memunculkan pertanyaan tentang strategi pembuktian perkara korupsi. Penentuan pasal pada tahap awal harus mempertimbangkan bukti yang tersedia dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, publik tetap berhak mengawasi perkembangan penyidikan serta meminta penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum yang digunakan, tanpa mendahului proses peradilan.


KPK belum menggunakan pasal dengan ancaman pidana mati dalam perkara ini. Karena itu, penting membedakan antara ketentuan hukum yang memungkinkan hukuman mati dalam keadaan tertentu dan keputusan penyidik dalam menetapkan pasal untuk perkara yang sedang ditangani. Penerapan pasal harus ditopang unsur yang terpenuhi dan alat bukti yang memadai, bukan semata-mata besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.


Kasus dugaan korupsi dana BNPB kini menjadi ujian bagi pengawasan anggaran kebencanaan. Penegakan hukum tidak hanya dituntut mengungkap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat menanti proses penyidikan yang terbuka, pembuktian yang kuat, serta pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS