Jakarta(DKI). GP- Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Dalam skema baru tersebut, nilai insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi MBG yang dibagikan. Namun, tidak semua dapur SPPG otomatis mendapatkan insentif tersebut. BGN menegaskan, pembayaran hanya diberikan kepada dapur yang aktif beroperasi dan melayani penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan itu dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur tidak sama. Pada aturan sebelumnya, seluruh SPPG memperoleh insentif dengan nilai yang sama, meskipun kapasitas pelayanan masing-masing dapur berbeda.
Dengan mekanisme baru, pemberian insentif dibuat proporsional dengan jumlah makanan yang disiapkan dan disalurkan. BGN menyebut pola tersebut diterapkan untuk menyesuaikan insentif dengan beban pelayanan masing-masing SPPG.
Salah satu kriteria dapur yang tidak mendapatkan insentif adalah SPPG yang sedang berhenti beroperasi atau terkena suspend. Ketika dapur tidak menjalankan pelayanan MBG kepada penerima manfaat, maka komponen insentif Rp2.000 per porsi juga tidak dibayarkan.
Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak beroperasi karena hari libur nasional. Selain itu, kondisi tertentu yang membuat penerima manfaat tidak menerima makanan MBG juga dapat menyebabkan insentif tidak diberikan.
BGN mencontohkan kondisi darurat seperti bencana alam yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dihentikan atau dialihkan menjadi pembelajaran daring. Dalam situasi tersebut, dapur tidak menyalurkan makanan kepada penerima manfaat sehingga tidak memperoleh insentif pelayanan.
Kebijakan ini juga dapat berlaku ketika terjadi kondisi luar biasa di suatu daerah, seperti bencana gempa atau kebakaran hutan dan lahan yang membuat sekolah tidak menjalankan kegiatan belajar secara normal. BGN menilai pembayaran insentif harus mengikuti realisasi pelayanan yang dilakukan dapur.
Di sisi lain, BGN menjelaskan bahwa angka Rp2.000 bukanlah tambahan anggaran di luar pagu MBG. Nilai tersebut merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat dalam skema anggaran program.
Dari total Rp15.000 per porsi tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diterima penerima manfaat. Kemudian Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Perubahan mekanisme ini sekaligus menggantikan pola lama yang memberikan insentif Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Dengan skema sebelumnya, dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda tetap memperoleh nominal insentif yang sama.
BGN mulai menerapkan aturan baru tersebut pada 5 Oktober 2026. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Selain persoalan insentif, BGN sebelumnya juga melakukan validasi ulang terhadap dapur-dapur MBG untuk memastikan standar pelayanan dipenuhi. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, termasuk tata kelola, akuntabilitas keuangan, keamanan makanan, hingga pemenuhan standar dapur.
BGN bahkan telah mengambil tindakan terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan tertentu. Pada September 2026, sebanyak 1.999 SPPG sempat ditutup sementara karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dengan aturan baru tersebut, pengelola SPPG perlu memastikan dapurnya tetap beroperasi dan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan sesuai penetapan. Besaran insentif yang diterima nantinya mengikuti jumlah porsi yang benar-benar menjadi dasar pelayanan MBG.
BGN berharap perubahan skema tersebut dapat membuat pengelolaan program MBG lebih proporsional sekaligus memperjelas hubungan antara aktivitas pelayanan dapur dengan insentif yang diterima. Aturan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola MBG seiring semakin luasnya cakupan program di berbagai daerah.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar