Bahlil Bongkar 4 Kebijakan Pro UMKM, Pengusaha Daerah Didorong Kuasai Peluang Bisnis Tambang - Go Parlement | Portal Berita

Bahlil Bongkar 4 Kebijakan Pro UMKM, Pengusaha Daerah Didorong Kuasai Peluang Bisnis Tambang

Selasa, Oktober 13, 2026



Jakarta(DKI). GP- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah telah menerbitkan empat kebijakan untuk memperluas akses usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini menyasar sektor pertambangan mineral dan batu bara hingga sumur minyak rakyat, dengan tujuan mengurangi dominasi perusahaan besar dan membuka peluang lebih luas bagi pengusaha daerah.


Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Di hadapan para pengusaha, ia menegaskan bahwa kekayaan alam nasional semestinya memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.


Bahlil menyoroti ketimpangan kesempatan antara perusahaan besar dan pengusaha lokal. Menurutnya, banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, sementara kegiatan pertambangan berlangsung di daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Maluku, dan Papua. Kondisi itu, menurut Bahlil, membuat pelaku usaha setempat belum memperoleh bagian yang sepadan dari aktivitas ekonomi di wilayah mereka sendiri.


Kebijakan pertama yang disoroti adalah pemberian prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme lelang. Pemerintah mengklaim langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pengusaha kecil terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Dengan akses perizinan yang lebih terbuka, pelaku usaha daerah diharapkan memiliki kesempatan untuk berkembang dan tidak terus berada di bawah dominasi perusahaan bermodal besar.


Kebijakan kedua menyasar sumur minyak rakyat yang sebelumnya belum memiliki izin resmi. Bahlil menyebut hasil pemetaan Kementerian ESDM menunjukkan terdapat sekitar 43.000 sumur minyak masyarakat. Pemerintah berupaya memberikan legalitas terhadap pengelolaan sumur tersebut agar kegiatan produksi dapat berjalan melalui mekanisme yang diatur, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil minyak.


Langkah ketiga berkaitan dengan penggunaan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan. Bahlil menyatakan pemerintah mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang terafiliasi dengan pemegang IUP. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin membuka ruang lebih besar bagi kontraktor daerah untuk memperoleh pekerjaan pendukung di kawasan tambang, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan pemegang izin.


Kebijakan ini juga menyentuh rantai usaha pendukung pertambangan yang selama ini memiliki nilai ekonomi besar. Jasa operasional, kebutuhan logistik, dan berbagai layanan di sekitar kawasan tambang dinilai dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada pelaksanaan aturan, kesiapan kontraktor daerah, serta pengawasan agar kesempatan usaha benar-benar terbuka secara adil.


Kebijakan keempat menyangkut penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk pengaturan kuota produksi batu bara. Bahlil mengatakan pemerintah memberikan perhatian kepada pemegang IUP dengan skala produksi relatif kecil. Sementara kuota sejumlah perusahaan besar dapat dikurangi, pengusaha kecil diharapkan tetap memperoleh ruang produksi untuk menjaga keberlangsungan usahanya.


Bahlil menilai pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari tingginya produksi atau besarnya nilai investasi. Menurutnya, hasil pengelolaan sumber daya alam juga harus dibagikan secara lebih merata kepada masyarakat di daerah. Pemerintah, kata dia, perlu hadir untuk memastikan pengusaha lokal tidak sekadar menjadi penonton ketika kekayaan alam di wilayahnya dieksploitasi.


Meski demikian, efektivitas empat kebijakan tersebut masih perlu dinilai dari pelaksanaannya di lapangan. Kemudahan perizinan, kepastian hukum, akses pembiayaan, kemampuan teknis UMKM, serta pengawasan terhadap kuota produksi akan menentukan apakah kebijakan itu benar-benar meningkatkan daya saing pengusaha lokal atau hanya berhenti pada perubahan regulasi.


Empat kebijakan yang dipaparkan Bahlil menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemerataan ekonomi di sektor energi dan pertambangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi, UMKM, dan kontraktor lokal memiliki akses nyata terhadap peluang usaha, sekaligus menjaga tata kelola sumber daya alam agar tetap transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


#GP | DEF


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS