Asap Karhutla Bikin Rakyat Sengsara, DPR Desak 20 Perusahaan Tersangka Bayar Mahal - Go Parlement | Portal Berita

Asap Karhutla Bikin Rakyat Sengsara, DPR Desak 20 Perusahaan Tersangka Bayar Mahal

Jumat, Oktober 30, 2026


Jakarta(DKI). GP- Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyoroti tanggung jawab perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan di Indonesia. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, penetapan tersangka dinilai belum cukup jika perusahaan yang terbukti bersalah tidak diwajibkan mengganti kerugian negara dan masyarakat akibat bencana tersebut.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak agar perusahaan yang terbukti menyebabkan karhutla tidak hanya dijerat hukuman pidana. Ia meminta korporasi bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta dampak kesehatan yang dialami masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson pada Jumat (30/10/2026). Ia mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tegas, dan tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka.


Menurut Soedeson, karhutla bukan sekadar persoalan pohon terbakar atau kerusakan kawasan hutan. Bencana ini telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Dampaknya dirasakan luas, mulai dari terganggunya aktivitas warga, memburuknya kualitas udara, hingga munculnya kerugian ekonomi yang harus ditanggung negara.


Karena itu, Soedeson menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Negara tidak boleh terus menanggung beban pemulihan lingkungan akibat aktivitas korporasi yang melanggar aturan. Masyarakat yang menjadi korban juga tidak seharusnya dibiarkan menanggung sendiri dampak bencana tersebut.


Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya dikenai hukuman pidana atau denda, tetapi juga harus bertanggung jawab atas konsekuensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.


Bahkan, Soedeson membuka kemungkinan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala luas. Terlebih jika aktivitas perusahaan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sanksi berat diperlukan agar perusahaan tidak menganggap denda sebagai biaya operasional yang bisa dibayar setelah melakukan pelanggaran.


Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).


Dari total 20 korporasi tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Empat korporasi asing itu berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Perusahaan yang disebut dalam keterangan kepolisian adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.


Polri juga mencatat telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Selain menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka, aparat kepolisian telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla hingga akhir Oktober 2026.


Besarnya jumlah tersangka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai tindakan pembakaran oleh individu. Dugaan keterlibatan korporasi memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, terutama di kawasan yang rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan.


Kini, tantangan terbesar penegakan hukum bukan sekadar menetapkan perusahaan sebagai tersangka, melainkan memastikan proses penyidikan berjalan sampai tuntas dan pihak yang terbukti bersalah benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Desakan DPR agar korporasi membayar ganti rugi menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi nyata bagi negara dan kehidupan masyarakat.


Publik pun menunggu apakah penanganan 20 korporasi tersebut akan menghasilkan penegakan hukum yang tegas, termasuk pemulihan lingkungan dan pembayaran ganti rugi. Jangan sampai hutan terbakar, masyarakat menghirup asap, negara mengeluarkan anggaran pemulihan, sementara perusahaan yang terbukti bersalah justru lolos dari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS