Jakarta(DKI). GP– Pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan efisiensi dan pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp44 triliun hanya dalam 100 hari. Angka fantastis tersebut memperlihatkan adanya ruang pembenahan besar dalam pengelolaan program unggulan pemerintah. Bukan hanya memangkas alokasi anggaran, BGN juga menertibkan insentif yayasan, membatasi biaya operasional dapur, hingga menarik dana dari rekening yang dinilai bermasalah.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan capaian tersebut dalam paparan evaluasi 100 hari kinerja dan transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menyebut total dana yang berhasil diefisienkan dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp44 triliun. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar uang rakyat tidak terserap untuk pengeluaran yang tidak sesuai kebutuhan maupun berpotensi menimbulkan pemborosan.
Sumber penghematan terbesar berasal dari penyesuaian alokasi anggaran BGN. Semula lembaga tersebut memperoleh alokasi sebesar Rp268 triliun. Setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap kebutuhan pelaksanaan program, BGN menyatakan anggaran yang diperlukan cukup sebesar Rp229 triliun. Selisih sekitar Rp38 triliun kemudian dikembalikan ke kas negara.
Koreksi anggaran tersebut menjadi bagian paling besar dari total efisiensi yang diumumkan BGN. Kebijakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan anggaran sebelumnya. Jika kebutuhan riil ternyata lebih rendah puluhan triliun rupiah dari alokasi awal, pemerintah perlu memastikan proses penyusunan anggaran berikutnya dilakukan lebih cermat agar tidak terjadi penggelembungan kebutuhan belanja.
Penghematan berikutnya berasal dari perubahan skema insentif bagi yayasan mitra penyelenggara MBG. BGN mengubah kebijakan pembayaran yang sebelumnya mencapai Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per ompreng atau porsi makanan. Kebijakan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026 tersebut diperkirakan menghasilkan efisiensi sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
Perubahan skema insentif itu menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran sebelumnya dinilai perlu ditata ulang. Dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi, pemberian insentif diharapkan lebih berkaitan dengan pekerjaan nyata di lapangan. BGN ingin memastikan mitra tidak menerima pembayaran tetap yang berpotensi tidak sebanding dengan jumlah makanan yang benar-benar disiapkan.
Selain insentif yayasan, BGN juga membatasi dana operasional dapur MBG maksimal Rp3.000. Sebelumnya, biaya operasional menggunakan mekanisme at cost atau berdasarkan pengeluaran yang dilaporkan. Menurut Sudaryono, sistem tersebut berpotensi membuat biaya membengkak apabila pengeluaran yang dilaporkan mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per porsi.
Melalui pembatasan tersebut, BGN memperkirakan penghematan tambahan sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun. Kebijakan ini menjadi upaya mengendalikan pengeluaran dapur agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar pemangkasan biaya tidak justru mengurangi kualitas makanan, kebersihan dapur, maupun standar pelayanan kepada penerima manfaat.
Temuan lain berasal dari penyisiran rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menyebut terdapat 414 rekening bermasalah atau diduga fiktif yang menjadi sasaran penertiban. Dari penyisiran tersebut, dana sebesar Rp311,25 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara. Selain itu, terdapat pengembalian Rp160,37 miliar sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika dirinci, komponen utama yang membentuk angka Rp44 triliun tersebut berasal dari pengembalian alokasi anggaran Rp38 triliun, penyesuaian insentif yayasan sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun, pembatasan operasional dapur sekitar Rp3 triliun, serta pengembalian dana dari rekening bermasalah dan tindak lanjut pemeriksaan BPK. Dengan demikian, angka Rp44 triliun merupakan gabungan efisiensi belanja dan pengembalian dana, bukan semata-mata uang tunai yang ditemukan dalam rekening.
BGN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi MBG 2.0 untuk memperbaiki tata kelola program. Penyesuaian anggaran, pembatasan biaya, dan pemeriksaan rekening diharapkan membuat penggunaan dana negara lebih terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga menjadi penting karena program MBG melibatkan anggaran besar, banyak mitra pelaksana, dan jaringan dapur yang tersebar di berbagai daerah.
Meski demikian, pengumuman penghematan Rp44 triliun tidak boleh berhenti sebagai klaim keberhasilan administratif. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, bagaimana status rekening yang disebut bermasalah atau fiktif, serta apakah seluruh dana yang dikembalikan telah tercatat dan diverifikasi oleh lembaga pengawas. Transparansi menjadi kunci agar pembenahan anggaran benar-benar dapat diuji dan dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap ataupun angka penghematan yang diumumkan. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah benar-benar menghasilkan makanan bergizi, aman, dan layak bagi penerima manfaat. Penghematan puluhan triliun rupiah akan berarti apabila diikuti perbaikan kualitas layanan, pengawasan yang ketat, serta tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan uang rakyat.
#GP | DEF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar