Prabowo Panggil Menkum Supratman ke Istana, Bahas Hukum hingga Urusan Partai - Go Parlement | Portal Berita

Prabowo Panggil Menkum Supratman ke Istana, Bahas Hukum hingga Urusan Partai

Selasa, September 29, 2026


Jakarta(DKI). GP– Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena Supratman menyebut ada dua hal yang akan dilaporkan kepada Presiden, yakni urusan kementerian dan partai.


Supratman tiba di kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ditanya awak media mengenai agenda pertemuan, ia belum membeberkan secara rinci materi yang akan disampaikan kepada Prabowo.


"Nanti, nanti, saya harus lapor dulu ke Presiden. Setelah saya keluar akan saya sampaikan," ujar Supratman sebelum memasuki agenda pertemuan. 


Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut juga berkaitan dengan urusan partai, Supratman memberikan jawaban singkat. Ia membenarkan bahwa pembahasan dengan Prabowo mencakup dua hal, yakni persoalan kementerian dan partai. 


Setelah rapat berlangsung, Supratman menjelaskan sejumlah agenda pemerintahan yang dilaporkannya kepada Presiden. Salah satunya adalah rencana digitalisasi layanan Kementerian Hukum yang akan membuat berbagai proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara digital. 


Selain digitalisasi, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Hingga kini, sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.


Dari sekitar 16 ribu aduan masyarakat yang masuk melalui Posbankum, sekitar 14 ribu perkara disebut telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice. Sekitar 2.000 perkara lainnya akan dilanjutkan melalui layanan bantuan hukum secara gratis. 


Pertemuan Prabowo dengan Supratman juga berkaitan dengan persoalan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Presiden meminta Menteri Hukum berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berada di dalam lapas. 


Pembahasan rehabilitasi tersebut turut melibatkan Badan Narkotika Nasional atau BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Pemerintah akan membahas lebih lanjut bentuk rehabilitasi serta mekanisme yang dapat diterapkan bagi warga binaan yang membutuhkan layanan tersebut.


Persoalan kelebihan kapasitas lapas menjadi salah satu latar belakang pembahasan tersebut. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026 mencatat 271.679 warga binaan secara nasional, sementara kapasitas yang tersedia sekitar 146 ribu orang. 


Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas penanganan warga binaan kasus narkotika yang masih membutuhkan rehabilitasi. Namun, bentuk kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya masih akan dirumuskan lebih lanjut.


Pertemuan tersebut berlangsung di tengah agenda Presiden Prabowo memanggil sejumlah pejabat pemerintah ke Istana pada Selasa (29/9/2026). Selain Menkum Supratman, Prabowo juga menggelar pembahasan bersama sejumlah pejabat terkait persoalan pemberantasan narkoba, termasuk Kepala BNN, Mendiktisaintek, Wamenkes, dan Kepala BRIN. 


Dengan demikian, pertemuan Prabowo dan Supratman tidak hanya berkaitan dengan urusan internal Kementerian Hukum. Agenda tersebut mencakup digitalisasi layanan hukum, perkembangan Posbankum, penanganan pengguna narkoba di lapas, serta urusan partai yang disebut langsung oleh Supratman. Detail kebijakan lanjutan dari pertemuan itu masih menunggu pembahasan antarkementerian dan lembaga.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS