DPR Ketuk Palu APBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun - Go Parlement | Portal Berita

DPR Ketuk Palu APBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, September 29, 2026


Jakarta(DKI). GP– DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Pada awal sidang, Puan menyampaikan sebanyak 291 anggota DPR hadir dari total 577 anggota. Sebanyak 98 anggota lainnya tercatat meminta izin. Dengan jumlah tersebut, pimpinan DPR menyatakan kuorum rapat telah terpenuhi.


Agenda utama sidang adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU APBN 2027. Setelah laporan Badan Anggaran DPR disampaikan dan pandangan pemerintah diberikan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.


Persetujuan diberikan oleh anggota DPR yang hadir dan kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh Puan Maharani. Dengan keputusan tersebut, rancangan anggaran negara untuk tahun 2027 resmi memiliki dasar hukum sebagai APBN.


Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.


Sementara itu, belanja negara ditetapkan mencapai Rp4.106,26 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.


Dengan komposisi tersebut, APBN 2027 tetap mencatat kebutuhan pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja negara. Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan anggaran 2027.


Salah satu target utama yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Selain itu, asumsi makro mencakup inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, tingkat bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.


Target pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan kebijakan fiskal pada 2027. Ketua Banggar DPR Said Abdullah juga menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya dapat mengandalkan belanja pemerintah melalui APBN.


Pengesahan APBN 2027 berlangsung setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah dilakukan melalui Badan Anggaran. Pembahasan tingkat pertama telah menghasilkan kesepakatan untuk membawa RUU APBN 2027 ke rapat paripurna sebelum akhirnya diputuskan dalam sidang DPR pada 29 September 2026.


Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah kini memiliki kerangka anggaran resmi untuk menjalankan program dan kebijakan negara sepanjang tahun depan. Besarnya belanja negara juga menempatkan pelaksanaan anggaran, penerimaan negara, serta pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dari agenda fiskal 2027.


#GP | DEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS