Padang Panjang (SUMBAR).GP— Pemerintah Kota Padang Panjang mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp582,03 miliar dan belanja daerah mencapai Rp621,83 miliar.
Rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Keuangan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang dan dipimpin Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, camat, lurah serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Allex mengatakan perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sepanjang tahun berjalan.
Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Rancangan Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun berjalan dapat terus kita jaga dan diarahkan pada prioritas yang telah ditetapkan bersama,” ujar Allex.
Pendapatan Naik Rp67,6 Miliar
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp582.030.749.761. Angka ini meningkat Rp67.608.980.761 atau 13,14 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan yang sebesar Rp514.421.769.000.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut tidak berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, PAD justru mengalami penurunan.
PAD dalam perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp117.823.718.759, turun Rp18.966.281.241 atau 13,87 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp136.790.000.000.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp21.491.020.200, retribusi daerah Rp81.215.000.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp7.180.301.559, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp7.937.397.000.
Di sisi lain, Pendapatan Transfer menjadi penopang utama kenaikan pendapatan daerah.
Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp464.207.031.002, meningkat 22,93 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mencapai Rp436.459.120.000. Di antaranya, Dana Bagi Hasil (DBH) meningkat menjadi Rp9.558.970.000, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi Rp388.527.689.000. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mengalami perubahan.
Pendapatan Transfer Antar Daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp27.747.911.002, atau naik 37,43 persen.
Belanja Bertambah Rp107,4 Miliar
Pada sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan total Belanja Daerah sebesar Rp621.828.019.078,89.
Jumlah tersebut meningkat Rp107.406.250.078,89 atau 20,88 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan.
Kenaikan cukup besar terjadi pada Belanja Modal.
Belanja Modal direncanakan mencapai Rp113.603.032.449, meningkat 233,66 persen dibandingkan anggaran sebelumnya yang hanya sebesar Rp34.047.091.394.
Belanja Modal tersebut mencakup pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya serta aset lainnya.
Sementara itu, Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp503.224.986.629,89.
Belanja tersebut terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp269.250.561.264,89, Belanja Barang dan Jasa Rp221.821.996.650, Belanja Subsidi Rp100 juta, Belanja Hibah Rp7.744.609.916, serta Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp4.307.818.799.
Belanja Tidak Terduga tetap dialokasikan sebesar Rp2 miliar. Adapun Belanja Transfer meningkat menjadi Rp3 miliar, atau naik 400 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.
SiLPA 2025 Jadi Sumber Pembiayaan
Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp39.797.269.317,89.
Dana tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Sementara Pengeluaran Pembiayaan tidak direncanakan atau tetap sebesar Rp0. Dengan demikian, Pembiayaan Neto dalam perubahan APBD 2026 juga mencapai Rp39.797.269.317,89.
Pemerintah Kota Padang Panjang menyatakan kebijakan perubahan anggaran tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah, sekaligus kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan struktur tersebut, perubahan APBD 2026 memperlihatkan adanya peningkatan ruang belanja pemerintah daerah, terutama pada sektor belanja modal. Di sisi lain, penurunan PAD menunjukkan bahwa kenaikan pendapatan daerah dalam perubahan anggaran lebih banyak ditopang oleh pendapatan transfer.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Melalui sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran,” demikian disampaikan pemerintah daerah.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar