Penertiban Warung Miras Memanas, Kasatpol PP Samarinda Cekcok dengan Anggota TNI - Go Parlement | Portal Berita

Penertiban Warung Miras Memanas, Kasatpol PP Samarinda Cekcok dengan Anggota TNI

Kamis, September 24, 2026

 


SAMARINDA (KALITIM).GP — Penertiban sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2026) malam, diwarnai ketegangan antara Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini dan seorang anggota TNI.


Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.


Penertiban dilakukan Satpol PP terhadap sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras. Namun, kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu berlangsung tidak mulus setelah terjadi perdebatan antara petugas dan seorang anggota TNI yang berada di lokasi.


Berdasarkan keterangan pihak Satpol PP, anggota TNI tersebut diduga bukan kali pertama hadir ketika petugas melakukan penertiban di kawasan yang sama.


Bahkan, anggota tersebut disebut beberapa kali menyampaikan bahwa kawasan itu merupakan wilayahnya.


Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan dengan petugas Satpol PP yang tengah menjalankan tugas penegakan Perda.


*Kasatpol PP Tegaskan Penertiban Harus Berjalan*


Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan, keberadaan pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan bagi petugas untuk menghentikan penegakan aturan.


Menurutnya, penertiban harus tetap dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.


Sikap tersebut menegaskan bahwa penegakan Perda tidak semestinya terhambat oleh klaim pengaruh atau penguasaan wilayah oleh pihak tertentu.


Persoalan ini pun tidak berhenti pada cekcok antara dua aparat. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jaminan bagi petugas pemerintah daerah dalam menjalankan tugas tanpa tekanan di lapangan.


*Dandim Minta Maaf, Anggota TNI Diperiksa*


Insiden tersebut mendapat respons dari Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad.


Arif menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya dalam peristiwa tersebut.


Ia juga mengungkapkan bahwa anggota TNI yang terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh staf Kodim. Proses pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Denpom VI/1 Samarinda.


Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam insiden tersebut.


Arif memastikan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memasuki proses pemeriksaan internal institusi TNI.


*Wibawa Penegakan Aturan Dipertaruhkan*


Peristiwa di Jalan Teuku Umar tidak semestinya dipandang sekadar sebagai perselisihan antara dua aparat.


Di balik kejadian itu terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni wibawa penegakan hukum dan ketertiban di ruang publik.


Satpol PP menjalankan tugas pemerintah daerah dalam menegakkan Perda. Sementara itu, anggota TNI juga terikat oleh aturan dan disiplin institusinya.


Ketika terjadi gesekan di lapangan, penyelesaian semestinya dikembalikan kepada koridor hukum dan kewenangan masing-masing, bukan ditentukan oleh siapa yang merasa lebih kuat atau lebih berhak atas suatu kawasan.


Terlebih, lokasi penertiban berkaitan dengan dugaan penjualan minuman keras yang menyangkut kepentingan ketertiban umum.


Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan usaha di kawasan tersebut, dugaan pelanggaran Perda, serta langkah penegakan aturan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Publik Menunggu Tindak Lanjut

Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal.


Pertama, hasil pemeriksaan Denpom VI/1 Samarinda terhadap anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.


Kedua, keberlanjutan penertiban terhadap warung-warung yang diduga menjual miras di Jalan Teuku Umar.


Permintaan maaf merupakan langkah awal. Namun, publik juga membutuhkan kepastian bahwa aturan tetap berlaku bagi siapa pun, tanpa pengecualian.


Jika dugaan pelanggaran ditemukan, proses penegakan harus berjalan sesuai kewenangan. Begitu pula apabila terdapat aparat yang terbukti melanggar aturan, mekanisme hukum dan disiplin institusi masing-masing harus ditegakkan.


Insiden Jalan Teuku Umar menyisakan pesan penting: penegakan aturan tidak boleh bergantung pada siapa yang berdiri di lokasi, dan ketertiban publik tidak semestinya tunduk pada klaim kekuasaan.


#GP | Red


#Peristiwa #TNI #SatpolPP #Samarinda #PenegakanPerda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS