Jakarta(DKI). GP- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tampak enggan meladeni pertanyaan wartawan mengenai kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya. Saat dicecar mengenai evaluasi internal ATR/BPN setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Nusron justru meminta jalan sambil mengatakan dirinya hendak pulang.
Momen tersebut terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Nusron hadir dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketika wartawan kembali menanyakan perkembangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Nusron tidak memberikan penjelasan panjang. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.
Namun, ketika pertanyaan berlanjut mengenai evaluasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron terlihat berusaha meninggalkan lokasi. Ia meminta awak media memberikan jalan.
“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron seperti dikutip dari laporan CNN Indonesia, Senin (21/9/2026).
Kehadiran Nusron di DPR pada Senin tersebut menjadi salah satu kemunculannya setelah kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN mencuat. Sebelumnya, ia sempat tidak hadir dalam sejumlah agenda setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Jabodetabek tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan terdiri atas rupiah serta mata uang asing.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan antara lain di ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.
Meski sejumlah ruangan pejabat diperiksa, KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Sebelumnya, Nusron juga telah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK. Ia menyerahkan proses pembuktian dan penanganan perkara kepada lembaga antirasuah.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” ujar Nusron pada Jumat (18/9/2026). Ia juga menegaskan Kementerian ATR/BPN akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga masih menganalisis barang bukti yang diperoleh dari OTT maupun penggeledahan.
KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Hingga kini, belum ada keterangan bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk melihat sejauh mana dugaan aliran dana dan hubungan para tersangka dengan pihak lain dalam perkara ATR/BPN tersebut dapat dibuktikan.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar