KPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 Miliar, Tujuan Dana Kasus ATR/BPN Belum Diungkap - Go Parlement | Portal Berita

KPK Telusuri Aliran Uang Rp106,3 Miliar, Tujuan Dana Kasus ATR/BPN Belum Diungkap

Senin, September 21, 2026


Jakarta(DKI). GP
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga Senin (21/9/2026), lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci pihak mana saja yang diduga menerima atau menjadi tujuan aliran dana tersebut.


Dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut KPK sebagai jumlah uang sitaan terbesar dalam sejarah OTT lembaga tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti yang dapat menjadi petunjuk mengenai aliran dana. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap analisis sehingga belum dapat disampaikan kepada publik secara rinci.


"Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).


Petunjuk mengenai aliran uang itu ditemukan setelah penyidik menggeledah rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dari penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menyebut terdapat percakapan yang menjadi petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.


Meski demikian, KPK belum memastikan posisi Lampri berdasarkan bukti tersebut. Penyidik masih mendalami apakah Lampri berkaitan dengan penerimaan maupun pemberian uang dalam alur yang sedang ditelusuri.


Budi menjelaskan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga akan meminta keterangan untuk menjelaskan isi dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran aliran dana atau follow the money. Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan uang dalam perkara tersebut mengalir kepada pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.


Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang dari berbagai pengurusan layanan pertanahan. Penyidik menduga uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah pihak swasta sebelum diduga disalurkan kepada pihak tertentu.


Salah satu dugaan aliran dana berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.


KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dalam perkara tersebut, uang sebesar Rp2,1 miliar diduga diberikan kepada Erwin, dengan Rp1,8 miliar di antaranya diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.


Selain itu, penyidik menyebut adanya dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan dugaan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan rekening Arif.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.


Penyidik masih harus memastikan bagaimana keseluruhan uang tersebut bergerak, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima dana. KPK juga masih menguji berbagai bukti elektronik dan dokumen yang telah disita.


Dengan demikian, keberadaan uang Rp106,3 miliar yang telah disita belum serta-merta menunjukkan seluruh alur penerimaannya. KPK masih melakukan analisis dan konfirmasi terhadap bukti-bukti yang ditemukan sebelum membuka informasi lebih jauh kepada publik.


KPK sebelumnya menegaskan proses penelusuran akan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik. Perkembangan berikutnya akan menentukan sejauh mana aliran dana perkara ATR/BPN tersebut dapat diungkap secara lebih lengkap.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS