MK Tegaskan Perubahan APBN Berdampak Mendasar Wajib Libatkan DPR - Go Parlement | Portal Berita

MK Tegaskan Perubahan APBN Berdampak Mendasar Wajib Libatkan DPR

Minggu, September 27, 2026

 


JAKARTA (DKI).GP — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perubahan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Penegasan tersebut disampaikan MK dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Jakarta, Rabu (16/9/2026).


Putusan itu berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.


Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan menyatakan, APBN ditetapkan melalui undang-undang. Karena itu, apabila terjadi perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang sebelumnya telah ditetapkan bersama pemerintah dan DPR, perubahan tersebut tetap memerlukan keterlibatan DPR dalam bentuk persetujuan.


MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) UU 17/2025. Ketentuan mengenai perubahan rincian anggaran harus dimaknai bahwa apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka perubahan dimaksud dilakukan dengan persetujuan DPR. 


Menurut MK, kewenangan pemerintah dalam mengelola APBN memang diperlukan agar pelaksanaan anggaran dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang berkembang. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.


Prinsip checks and balances tetap harus menjadi bagian dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya ketika perubahan kebijakan anggaran membawa dampak mendasar terhadap struktur belanja negara.


“Setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dalam rilis resmi lembaga tersebut.


Pemerintah Tetap Memiliki Fleksibilitas

Dalam putusan tersebut, MK tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan perubahan maupun pergeseran anggaran dalam pelaksanaan APBN.


Fleksibilitas tetap dimungkinkan sepanjang berada dalam batas yang ditentukan undang-undang, antara lain untuk menghadapi kebutuhan tertentu seperti penanggulangan bencana, perubahan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman dan hibah, kebutuhan belanja operasional, restrukturisasi kementerian/lembaga, maupun pembayaran kewajiban pemerintah.


Namun, ketika perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, kewenangan pemerintah harus disertai legitimasi dan pengawasan melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada DPR.


MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 29 ayat (1) UU 17/2025, yang berkaitan dengan langkah kebijakan pemerintah menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan persetujuan DPR.


Putusan ini sekaligus mempertegas posisi DPR dalam pengawasan terhadap perubahan kebijakan fiskal yang memiliki dampak mendasar terhadap struktur APBN.


Dalam perkara tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa permohonan para Pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.


Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Empat dari enam Pemohon tersebut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch.


Inti putusan MK: pemerintah tetap memiliki ruang melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran dalam pelaksanaan APBN, tetapi perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus memperoleh persetujuan DPR. 



#GP | Sumber: Mahkamah Konstitusi | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS