MK Kembali Sidangkan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Malam Ini - Go Parlement | Portal Berita

MK Kembali Sidangkan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Malam Ini

Rabu, September 23, 2026


JAKARTA(DKI). GP
- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (23/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan masuk dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.


Sidang kali ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam dengan agenda pemeriksaan persidangan. Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda sidang mencakup penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan itu berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.


Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Mereka menilai terdapat perubahan ketentuan mengenai bukti pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.


Para pemohon mendalilkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya perubahan norma yang dinilai berpengaruh terhadap proses pencalonan pada Pilpres 2024.


Gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah digelar pada 21 September 2026.


Dalam persidangan lanjutan pada 23 September 2026, KPU menjadi pihak termohon. Sementara Bawaslu tercatat sebagai pihak terkait yang akan menyampaikan keterangannya dalam proses persidangan.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya menyatakan lembaganya telah menyiapkan keterangan untuk disampaikan dalam sidang. Bawaslu menjadi salah satu pihak yang keterangannya akan didengarkan MK dalam pemeriksaan perkara tersebut.


Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan di MK. Hasil pemeriksaan terhadap jawaban termohon dan keterangan para pihak akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dipertimbangkan Mahkamah sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS