JAKARTA(DKI). GP- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Mahfud, perkara tersebut menghadapi persoalan prosedural karena diajukan setelah batas waktu sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlewati.
Perkara tersebut saat ini tengah diperiksa MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan sejumlah pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam perbincangan bersama Rizal Mustary yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official. Ia menjelaskan bahwa persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyangkut jalur hukum dan batas waktu pengajuan perkara.
Menurut Mahfud, apabila perkara tersebut ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres atau PHPU, terdapat ketentuan mengenai tenggat waktu pengajuan yang harus diperhatikan. Sementara itu, persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan pada dasarnya berkaitan dengan ranah hukum administrasi negara.
Meski demikian, Mahfud melihat adanya kemungkinan bagi hakim konstitusi untuk mempertimbangkan pendekatan hukum tertentu apabila menemukan persoalan mendasar dalam perkara tersebut. Ia menyebut MK memiliki mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan.
"Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," kata Mahfud. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Mahfud dan bukan keputusan atau sikap resmi majelis hakim MK.
Mahfud juga tidak memastikan apakah hakim MK yang menangani perkara tersebut akan mengambil langkah serupa. Ia memilih menunggu perkembangan persidangan sebelum menyimpulkan arah penanganan perkara gugatan syarat pendidikan Gibran.
Sementara itu, persidangan perkara tersebut berlanjut pada Rabu (23/9/2026). MK menjadwalkan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Proses persidangan inilah yang akan menentukan bagaimana majelis mempertimbangkan persoalan prosedural dan substansi yang diajukan para pemohon.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar