PADANG PANJANG (SUMBAR).GP — Persoalan sanitasi dan pembuangan limbah domestik di sekitar kawasan Pasar Kuliner Padang Panjang kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga yang bermukim di sekitar saluran pembuangan mengeluhkan munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari aliran limbah rumah tangga, termasuk limbah WC, yang bermuara ke saluran got terbuka di lingkungan permukiman.
Kondisi tersebut dikeluhkan karena saluran yang seharusnya berfungsi sebagai drainase lingkungan justru diduga menjadi tempat mengalirnya limbah domestik. Bau menyengat disebut semakin mengganggu kenyamanan warga yang rumahnya berada tidak jauh dari saluran tersebut.
Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak memandang persoalan ini semata-mata sebagai urusan administratif antarwilayah, tetapi sebagai persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan serta tindakan nyata di lapangan.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada perangkat RT. Namun, penanganannya kemudian terbentur persoalan wilayah.
Warga terdampak berada di wilayah RT 16 Gumala, sedangkan saluran got yang diduga menjadi lokasi pembuangan berada di wilayah RT 12 Balai-Balai. Perbedaan wilayah administrasi tersebut disebut membuat koordinasi penanganan menjadi tidak sederhana.
Persoalan semakin mengundang tanda tanya ketika warga mencoba menyampaikannya kepada pihak kelurahan.
Warga mengaku diarahkan agar laporan disampaikan secara berjenjang melalui RT. Sementara ketika persoalan tersebut dikomunikasikan kepada pihak PerkimLH, muncul penjelasan bahwa saluran got merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), sedangkan persoalan limbah tinja berada dalam ranah PerkimLH.
Di sinilah persoalan utama muncul: ketika warga menghadapi dampak langsung, siapa yang harus bertindak?
Jangan Sampai Warga Terjebak di Tengah Tarik-Menarik Kewenangan
Bagi masyarakat, perbedaan kewenangan antarinstansi semestinya tidak menjadi alasan persoalan tersebut berlarut-larut.
Sebab, yang dihadapi warga bukan sekadar persoalan siapa pemilik saluran drainase. Ada persoalan lain yang jauh lebih penting, yakni apakah benar terdapat pembuangan limbah domestik, termasuk limbah WC, secara langsung ke saluran terbuka yang berada di sekitar permukiman.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas persoalan drainase.
Ada aspek sanitasi, pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap tata kelola air limbah domestik yang harus diperiksa pemerintah.
Terlebih, saluran tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah penduduk. Limbah yang mengalir melalui saluran terbuka dan menimbulkan bau menyengat tentu berpotensi mengganggu kualitas lingkungan tempat warga tinggal.
Warga menyebut terdapat pipa-pipa pembuangan yang diduga bermuara langsung ke saluran got. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang, termasuk dengan menelusuri dari mana sumber aliran berasal dan apakah sistem pembuangan tersebut memenuhi ketentuan sanitasi lingkungan.
Persoalan Bukan Sekadar Bau
Keluhan warga tidak berhenti pada persoalan bau. Jika benar air limbah WC atau limbah domestik lainnya dibuang tanpa pengolahan yang semestinya ke saluran terbuka, maka terdapat potensi persoalan lingkungan yang lebih serius.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kondisi faktual di lapangan: jenis limbah apa yang dialirkan, dari mana sumbernya, ke mana alirannya, apakah terdapat instalasi pengolahan air limbah, serta siapa pengelola fasilitas atau bangunan yang menghasilkan limbah tersebut.
Langkah pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah saluran tersebut memang diperuntukkan sebagai drainase atau justru telah dimanfaatkan sebagai saluran pembuangan air limbah.
Secara normatif, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mengatur larangan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian pula pengelolaan air limbah domestik memiliki ketentuan tersendiri yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang menghasilkan dan mengelola limbah.
Karena itu, persoalan ini semestinya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan teknis dan penegasan kewenangan, bukan melalui saling mengarahkan warga dari satu instansi ke instansi lainnya.
Pemko Diminta Turun Langsung
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil langkah koordinatif dengan melibatkan kelurahan, RT/RW, PerkimLH, Dinas PU, Dinas Kesehatan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada laporan lisan maupun perdebatan mengenai batas wilayah RT.
Jika ditemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah juga diminta memberikan solusi teknis, mulai dari penghentian pembuangan langsung, perbaikan sistem sanitasi, penyediaan pengolahan limbah yang sesuai, hingga langkah penertiban apabila memang ditemukan pelanggaran.
Warga tidak membutuhkan saling lempar kewenangan. Warga membutuhkan kepastian siapa yang bertanggung jawab dan kapan persoalan itu diselesaikan.
Apalagi persoalan tersebut menyangkut lingkungan tempat masyarakat menjalani aktivitas sehari-hari.
Jangan sampai got terbuka berubah fungsi menjadi saluran pembuangan limbah, sementara warga di sekitarnya harus menerima dampak berupa bau menyengat dan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.
Sebab, ketika limbah sudah masuk ke lingkungan permukiman dan mengganggu kenyamanan warga, persoalannya bukan lagi sekadar milik RT 12 atau RT 16. Ini sudah menjadi persoalan pelayanan publik, sanitasi, dan perlindungan lingkungan yang membutuhkan kehadiran pemerintah.
Karena menurut UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 60 melarang setiap orang melakukan dumping ( pembuangan ) limbah tanpa ijin.
Jika pembuangan air WC ini terbukti mencemari air dan tanah atau lingkungan sekitar, hingga melewati baku mutu air, pelaku bisa dijerat sanksi pidana hingga denda milyaran rupiah.
Peraturan mentri No 11 thn 2025 aturan terbaru ini mewajibkan setiap fasilitas, usaha, maupun permukiman, untuk mengelola air limbah domestik secara mandiri atau komunal sebelum sisa cairannya dilepas kelingkungan.
Keluhan masyarakat ini sempat diviralkan melalui media sosial Facebook Pandang Panjang Online
Masyarakat setempat meminta Pemerintah daerah segera turun ke lapangan, memeriksa sumber pembuangan, menelusuri jalur pipa, mengambil sampel apabila diperlukan, serta menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.
#GP | Tim | Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar