KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Dirjen ATR/BPN, Kasus Suap HGB Makin Terbuka - Go Parlement | Portal Berita

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Dirjen ATR/BPN, Kasus Suap HGB Makin Terbuka

Minggu, September 20, 2026


JAKARTA(DKI). GP– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Petunjuk tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.


Penggeledahan rumah Lampri dilakukan pada Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang diamankan memberikan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan KPK.


Penggeledahan rumah Lampri dilakukan sehari setelah KPK menyisir sejumlah ruangan pejabat eselon I di kantor Kementerian ATR/BPN. Pada Kamis (17/9), penyidik mendatangi tiga ruangan direktur jenderal di kementerian tersebut.


Tiga ruangan yang digeledah masing-masing merupakan ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.


Dari penggeledahan di kantor ATR/BPN tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan pertanahan di kementerian tersebut.


KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara sengketa tanah di Bogor.


Barang yang diamankan antara lain dokumen SHGB, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.


Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.


Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan sejumlah layanan pertanahan lainnya. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran uang lain di luar perkara utama yang sedang disidik.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut KPK diduga memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Menurut laporan detikcom, nilai sitaan itu menjadi jumlah terbesar dalam operasi tangkap tangan KPK.


Temuan dokumen dan bukti elektronik dari sejumlah lokasi penggeledahan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai bagaimana proses pembukaan blokir HGB tersebut berlangsung. KPK masih akan mencocokkan bukti-bukti yang ditemukan dengan keterangan para tersangka maupun pihak lain yang diperiksa.


Dengan adanya petunjuk dugaan aliran uang dari rumah salah satu tersangka, penyidikan perkara suap di lingkungan ATR/BPN kini memasuki tahap pendalaman yang lebih luas. KPK masih menelusuri hubungan antara aliran dana, proses layanan pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana KPK menguraikan rangkaian transaksi dan dugaan penerimaan yang ditemukan dalam perkara ini. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan KPK terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS