Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang Oleh-oleh Rp7 Juta per Orang - Go Parlement | Portal Berita

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang Oleh-oleh Rp7 Juta per Orang

Sabtu, September 05, 2026

 



JAKARTA(DKI). GP– Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap kesaksian mengenai pemberian uang kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengaku memberikan uang 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja saat perjalanan dinas di Arab Saudi.


Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026). Saat itu, Gus Alex bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK.


Gus Alex mengatakan, awalnya 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, dia mengaku hanya mampu menyediakan separuh dari jumlah tersebut, yakni 1.500 riyal untuk setiap anggota.


Menurut Gus Alex, uang itu berasal dari honor yang diterimanya. Dia juga menyebut pemberian dilakukan secara tunai ketika para anggota Panja berada di Arab Saudi untuk menjalankan perjalanan dinas.


Jika dihitung untuk 24 orang, uang yang disebut diberikan Gus Alex mencapai 36.000 riyal. Berdasarkan nilai tukar yang dikutip dalam laporan persidangan, jumlah tersebut setara sekitar Rp169 juta.


Gus Alex menyebut uang tersebut diberikan untuk kebutuhan belanja oleh-oleh. Setelah uang diberikan, dia mengaku para anggota Panja kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.


Dalam persidangan, Gus Alex juga mengungkap bahwa perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi telah dibiayai melalui anggaran negara. Menurut keterangannya, pembiayaan tersebut berasal dari DIPA DPR.


Kesaksian tersebut disampaikan ketika Gus Alex mengingatkan Jaja mengenai pertemuan yang pernah diceritakannya. Jaja kemudian membenarkan bahwa Gus Alex pernah menyampaikan cerita mengenai permintaan uang tersebut kepadanya.


Selain soal uang oleh-oleh, Gus Alex juga menyebut pernah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di sebuah restoran di kawasan Aziziyah, Makkah. Mereka disebut adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid dan Ashabul Kahfi.


Gus Alex juga mengungkap adanya permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang dalam konteks perjalanan tersebut. Namun, keterangan mengenai permintaan uang dari penyedia katering tidak seluruhnya dibenarkan oleh saksi Jaja karena dia mengaku tidak mendengar bagian tersebut secara langsung.


Kesaksian Gus Alex kini menjadi bagian dari fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. KPK menyatakan seluruh keterangan saksi dan fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.


Dalam perkara ini, Gus Alex merupakan salah satu dari empat terdakwa. Ia didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.


Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp622,09 miliar. Proses persidangan masih berjalan sehingga berbagai keterangan yang muncul tetap akan diuji melalui pembuktian di pengadilan.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS