Banding Dikabulkan, 2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat - Go Parlement | Portal Berita

Banding Dikabulkan, 2 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

Sabtu, September 05, 2026


JAKARTA(DKI). GP– Hukuman terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berubah setelah proses banding. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua prajurit tersebut.


Dua prajurit yang dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


Dalam putusan banding, hukuman pidana penjara terhadap Edi dan Budhi juga dikurangi. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara kini mendapat hukuman dua tahun enam bulan.


Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara mendapat pengurangan menjadi dua tahun. Dengan putusan tersebut, keduanya tidak lagi dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI.


Perkara tersebut bermula dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyatakan empat prajurit TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap aktivis KontraS tersebut.


Selain Edi dan Budhi, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka. Hukuman terhadap keduanya tidak berubah dalam proses banding.


Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, perubahan putusan banding hanya berdampak pada hukuman Edi dan Budhi.


Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama pada Juni 2026, Edi dan Budhi dinyatakan sebagai dua terdakwa yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Edi ketika itu divonis tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dihukum dua tahun enam bulan.


Majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan keempat prajurit tersebut terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding setelah pihak terdakwa mengajukan upaya hukum.


Putusan banding ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan membuat status kedinasan Edi serta Budhi tetap dipertahankan.


Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan seorang aktivis KontraS. Perkara ini juga menjadi sorotan terkait proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana.


Dengan adanya putusan banding, keempat prajurit tetap menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan masing-masing. Sementara itu, Edi dan Budhi tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.


#GP | DF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS