Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Gatot Nurmantyo Soroti Dugaan Sinyal Istana - Go Parlement | Portal Berita

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Gatot Nurmantyo Soroti Dugaan Sinyal Istana

Senin, September 28, 2026


Jakarta(DKI). GP- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut menyoroti proses gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gatot menyampaikan analisis pribadinya mengenai arah perkara tersebut sekaligus menyinggung apa yang disebutnya sebagai sinyal dari Istana.


Gatot menyampaikan pandangannya dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point pada Kamis, 24 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, dia meyakini permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak akan ditolak oleh MK.


Keyakinan Gatot tersebut merupakan penilaian pribadi terhadap perkembangan perkara, bukan hasil keputusan lembaga peradilan. Hingga 28 September 2026, MK masih memproses perkara tersebut dan belum mengeluarkan putusan akhir mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.


Gatot juga mengaitkan pandangannya dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyinggung keberadaan sejumlah figur yang menurut penilaiannya masih memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


Dalam pernyataannya, Gatot turut menyebut Kapolri dalam konteks pandangannya mengenai hubungan politik tersebut. Pernyataan mengenai hubungan dan pengaruh figur-figur itu merupakan penilaian Gatot, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai temuan resmi mengenai posisi kelembagaan pihak yang disebut.


Sorotan Gatot kemudian mengarah pada proses pengambilan keputusan di MK. Dia menyampaikan pandangan bahwa hakim konstitusi masih mempertimbangkan sinyal atau isyarat dari Istana ketika menentukan keputusan. Namun, sejauh proses perkara yang tercatat secara resmi, belum terdapat putusan MK yang menyatakan adanya intervensi atau pengaruh Istana terhadap hakim.


Perkara yang menjadi sorotan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK menguji persoalan syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan posisi Gibran apabila dalil yang mereka ajukan dinilai terbukti.


Salah satu persoalan yang muncul dalam perkara ini adalah waktu pengajuan permohonan. Gugatan diajukan setelah lewat tenggat normal pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon kemudian meminta agar persoalan tenggat tersebut dikesampingkan sehingga substansi mengenai syarat pendidikan Gibran tetap dapat diperiksa.


MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September, persidangan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.


Dalam persidangan tersebut, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU berpendapat persoalan yang diajukan berkaitan dengan tahapan atau proses pemilu, yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.


Perkembangan berikutnya masih bergantung pada keputusan majelis hakim konstitusi. Berdasarkan jadwal yang dilaporkan, MK menjadwalkan sidang pada 28 September 2026 untuk membahas putusan sela. Jika perkara dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober.


Dengan demikian, pernyataan Gatot mengenai kemungkinan hasil gugatan dan dugaan adanya sinyal dari Istana masih berada dalam ranah analisis pribadi. Sementara itu, fakta yang dapat dipastikan adalah perkara syarat pendidikan Gibran masih menjalani proses pemeriksaan di MK dan hasil akhirnya belum diputuskan.


Perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada keputusan MK mengenai kelanjutan perkara tersebut. Putusan atau tahapan resmi persidangan akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah gugatan terkait syarat pendidikan Gibran akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap sebelumnya.


#GP | DEF


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS