Jakarta(DKI). GP- Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Di tengah proses tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap bahwa dirinya sempat menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD untuk terlibat dalam perkara tersebut.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK mempertimbangkan sejumlah konsekuensi hukum terkait status Gibran sebagai wakil presiden.
Denny mengatakan Anies, Ganjar, dan Mahfud tidak bersedia menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Menurut penjelasan Denny, ketiganya mempertimbangkan persepsi publik apabila ikut menggugat setelah Pilpres 2024 selesai.
Denny menyebut ketiga tokoh tersebut khawatir keterlibatan mereka dapat dipandang sebagai bentuk ketidakmampuan menerima hasil Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV dan dikutip Warta Ekonomi pada Kamis (24/9/2026).
Setelah komunikasi tersebut, Denny bersama pihak lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Perkara kemudian diajukan oleh 12 pemohon yang berasal dari sejumlah unsur, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga negara.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan MK secara terbuka dan dapat diuji dalam tahap pembuktian.
MK mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon menyadari adanya persoalan mengenai tenggat pengajuan PHPU, tetapi mereka beralasan mengutamakan pengujian substansi hukum yang dipersoalkan.
Dalam permohonannya, para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA, SLTA, atau sederajat.
Denny dan para pemohon juga mempertanyakan proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi yang menurut mereka perlu diuji melalui proses persidangan.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), MK mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Sejumlah hakim konstitusi kemudian memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu mengenai perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, misalnya, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah apakah verifikasi KPU hanya mencakup dokumen penyetaraan atau dilakukan terhadap keseluruhan dokumen persyaratan.
Sementara itu, MK dalam penjelasan resminya menegaskan bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan. Putusan maupun proses persidangan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pertanyaan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan yang terjadi pada Pemilu 2024, sementara Gibran telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Para pemohon meminta MK memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum atas dalil yang mereka ajukan.
Hingga tahap ini, alasan Anies, Ganjar, dan Mahfud untuk tidak menjadi pemohon sebagaimana disampaikan Denny merupakan keterangan dari pihak yang terlibat dalam perkara. Ketiganya bukan pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sementara substansi gugatan dan dalil para pemohon masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di MK.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar