JAKARTA(DKI). GP– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan tambahan anggaran Ombudsman RI untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp218,37 miliar. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat bersama Ombudsman. Sebelumnya, Komisi II telah menyetujui pagu anggaran RAPBN Ombudsman RI tahun 2027 sebesar Rp215,13 miliar.
Dengan adanya tambahan anggaran, Ombudsman RI diharapkan dapat menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik secara lebih optimal. Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta Ombudsman RI memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan. Pengelolaan anggaran harus menggunakan indikator berbasis kinerja untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menjelaskan sejumlah kebutuhan yang menjadi alasan pengajuan tambahan anggaran 2027. Salah satunya adalah penguatan akses pelayanan publik di daerah yang dapat menjadi ruang kolaborasi antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR.
Selain itu, tambahan anggaran dibutuhkan untuk mendukung pengawasan terhadap program prioritas Presiden. Ombudsman ingin memastikan pelaksanaan program pemerintah berlangsung transparan dan terbebas dari praktik maladministrasi.
Kebutuhan operasional kantor juga menjadi salah satu pertimbangan. Ombudsman RI harus memenuhi berbagai kebutuhan dasar, seperti sewa gedung, kendaraan, listrik, air dan internet, baik di kantor pusat maupun 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
Ombudsman juga menyebut kebutuhan anggaran berkaitan dengan program prioritas nasional. Menurut lembaga tersebut, pagu yang tersedia sebelumnya belum sepenuhnya sesuai dengan amanat Peraturan Presiden mengenai RPJMN 2025-2029.
Selain kebutuhan tersebut, sejumlah kegiatan yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI juga belum memperoleh alokasi anggaran yang memadai. Karena itu, dukungan tambahan anggaran dinilai diperlukan agar target pengawasan dapat dijalankan.
Ombudsman RI mengingatkan adanya sejumlah risiko apabila kebutuhan anggaran tidak terpenuhi. Salah satunya adalah rendahnya partisipasi masyarakat, khususnya di daerah, dalam upaya mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Pengawasan terhadap program prioritas pemerintah juga berpotensi tidak berjalan secara optimal apabila dukungan anggaran terbatas. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Selain itu, keterbatasan anggaran dapat berdampak pada operasional kantor Ombudsman di pusat dan daerah. Padahal, keberadaan 34 kantor perwakilan menjadi salah satu bagian penting dalam mendekatkan layanan pengawasan kepada masyarakat.
Dukungan anggaran juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Melalui fungsi tersebut, Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong pencegahan maladministrasi.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Ombudsman berharap tambahan anggaran yang disetujui dapat memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan. Penguatan tersebut diharapkan membuat pengawasan pelayanan publik lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan persetujuan tambahan anggaran Rp218,37 miliar tersebut, Ombudsman RI memiliki dukungan lebih besar untuk menjalankan program kerja pada 2027. Penggunaan anggaran tetap akan menjadi perhatian agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar